Menuju konten utama

Pengacara Tegaskan Zumi Zola Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Menurut pengacara, Zumi Zola akan bersikap kooperatif, siap diperiksa dan ditahan KPK.

Pengacara Tegaskan Zumi Zola Siap Diperiksa Sebagai Tersangka
Penasihat hukum Zumi Zola Muhammad Farizi usai memberikan keterangan pers di di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018). tirto.id/Adrian Pratama Taher

tirto.id - Tim kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selama 2016-2017. Bahkan, tim penasihat hukum mengklaim Zumi siap ditahan.

"Sudah komitmen kami siap hadir. Bahkan Zumi Zola tanya saya 'Pak saya langsung ditahan apa ini?' Saya enggak tahu saya bilang," Penasihat hukum Zumi Zola Muhammad Farizi di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara Handika Honggowongso. Ia mengatakan, kliennya siap untuk ditahan dan menyerahkan semua keputusan pada KPK.

"Soal kapan dan bagaimana cara menahan tentu menjadi kewenangan pihak KPK kami hormati penuh lah itu," kata Handika.

Handika berkata, Zumi sudah membuktikan sikap kooperatifnya dengan hadir dalam setiap pemeriksaan. Sebelumnya, Zumi pernah diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka hasil OTT Jambi serta pemeriksaan untuk penyelidikan baru.

Selama pemeriksaan, menurut Handika, Zumi memberikan keterangan sebaik mungkin. Hal ini, lanjut Handika sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk kooperatif dengan KPK. "Kami mengikuti imbauan Presiden juga lah yang mana diimbau supaya kami taat patuh terhadap KPK," kata Handika.

Handika tidak memungkiri kalau Zumi sudah memprediksi akan ditahan sebelum hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers penetapan tersangka Zumi, Basaria menyebut kemungkinan langsung Zumi akan ditahan begitu pemeriksaan pertama.

"Kalau menyikapi itu [ujaran Basaria], itu [proses penahanan] kan proses yang pasti akan terjadi. Cuma masalah waktu ya. Jadi dari segi psikis ya beliau menghormati dan pasrah dalam hal diambil keputusan itu oleh pihak KPK," kata Handika.

Meski begitu, Fahrizi menegaskan Zumi masih berstatus gubernur, namun Zumi siap berhenti apabila diminta untuk melepas jabatannya sebagai Gubernur, sesuai aturan. "Atau setidak-tidaknya setelah ada surat penonaktifan dari Menteri Dalam Negeri, Zumi Zola akan mematuhi semua keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri," kata Fahrizi.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penanganan perkara OTT beberapa waktu lalu. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra