tirto.id - Gubernur Jambi Zumi Zola siap memberikan keterangan terkait barang dan uang hasil penggeledahan KPK beberapa waktu lalu kepada penyidik.
"Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Penasihat hukum Zumi Zola Muhammad Farizi di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
KPK sebelumnya menggeledah 3 tempat, yakni rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, vila keluarga Zumi, dan rumah seorang saksi. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan sejumlah uang pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Farizi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor SPRIN.DIK/14/DIK.00/01/01/2018 dengan tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sebuah brankas di kediaman Zumi yang terletak di Tanjung Jabung Timur. Keberadaan brankas tersebut pun sempat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum. Namun, tim penasihat hukum mengaku Zumi tidak ingat punya brankas tersebut.
"Waktu kami tanya beliau [Zumi] bilang aku punya apa ya? Aku lupa. Jujur lupa," kata anggota penasihat hukum lainnya Handika Honggowongso menirukan pernyataan Zumi.
Handika menerangkan, vila yang berada di Tanjung Jabung Timur merupakan rumah milik keluarga. Ia mengatakan, mungkin saja brankas tersebut milik anggota keluarga lain.
Mereka kini sedang melakukan pendalaman materi dugaan gratifikasi Zumi Zola. Mereka ingin melihat terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara yang dilakukan KPK.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penanganan perkara OTT beberapa waktu lalu. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.
Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto