Menuju konten utama

KPK Sebut Nilai Gratifikasi untuk Zumi Zola dan Arfan Berbeda

KPK sudah menentukan angka pasti nilai gratifikasi yang masing-masing diterima oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt. Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan.

KPK Sebut Nilai Gratifikasi untuk Zumi Zola dan Arfan Berbeda
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan bukti mengenai jumlah pasti besaran uang gratifikasi yang diperoleh oleh Gubernur Jambi Zumi Zola secara individu. Dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, KPK memilah jumlah uang gratifikasi yang diterima oleh Zumi secara bersama-sama dengan bawahannya maupun yang untuk dirinya sendiri.

"Sudah diketahui, tapi belum bisa disampaikan karena itu terkait dengan teknis penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Sampai saat ini, KPK baru menginformasikan jumlah total penerimaan gratifikasi Zumi Zola sekitar Rp6 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan nilai total penerimaan gratifikasi Zumi secara sendiri maupun penerimaan bersama-sama dengan Plt. Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Menurut Febri, jumlah penerimaan gratifikasi untuk Zumi dan Arfan berbeda. "Jumlahnya berbeda-beda yang pasti," kata Febri. "Secara utuh nanti dibuka di persidangan semuanya."

KPK pun masih belum membuka jumlah uang hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK sempat menggeledah 3 tempat, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, villa milik keluarga Zumi Zola, dan rumah seorang saksi.

Dalam penggeledahan itu, KPK mendapati sejumlah duit dalam mata uang rupiah dan asing. KPK masih perlu mempelajari uang tersebut sebelum mengumumkan jumlah uang tersebut. "Tim masih melakukan analisis," kata Febri.

KPK sudah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi per tanggal 24 Januari 2018. Putra mantan Gubernur Jambi Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi bersama Arfan karena diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai gubernur.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, KPK sudah mencekal Zumi dari bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 25 Januari 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom