tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," kata Yusril dikutip dari keterangan pers, Senin (20/10/2025).
Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal ini, kata Yusril, dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang," ujar Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang- undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," ujarnya.
Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
"Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden," ucapnya.
Kemudian, Yusril juga mengatakan, waktu pengumuman pembentukan komisi Reformasi Kepolisian, merupakan kewenangan dari Presiden. Dia meyakini, Prabowo partai memiliki pertimbangan untuk menentukan waktu pengumuman.
"Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," pungkas Yusril.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































