Menuju konten utama

YLKI: Penalti di "Rest Area" Rawan Pungli!

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengingatkan bahaya pungli apabila Kementerian Perhubungan ngotot memberlakukan kebijakan penalti bagi pengendara yang terlalu lama beristirahat di "rest area". Lembaga ini mengatakan, pungli akan terjadi bila kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Alih-alih memberlakukan penalti, YLKI menyarankan Kemenhub memberlakukan sistem buka-tutup di tiap "rest area".

YLKI: Penalti di
Rest Area.Foto/Shutterstock

tirto.id - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan denda atau penalti bagi pemudik yang terlalu lama beristirahat di “rest area” mendapat penentangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menganggap kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) jika dasar hukumnya tidak jelas.

"Rencana pengenaan denda tidak sesuai dengan pesan keamanan selama ini yang menganjurkan agar para pengguna jalan tol beristirahat jika merasa lelah atau kantuk," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers di Jakarta, Senin, (30/05/2016).

Tulus menambahkan, selama ini pilihan masyarakat tidak punya banyak pilihan selain “rest area” untuk beristirahat selama melewati jalan tol. Oleh karena itu, untuk mengurai kemacetan di jalan tol, Tulus menyarankan pemerintah untuk melaksanakan sistem buka-tutup di masing-masing “rest area” alih-alih memberikan denda.

Hal ini, menurutnya, akan membuat para pengguna tol tidak akan terpusat pada satu lokasi saja tetapoi menyebar ke berbagai “rest area”, khususnya saat arus mudik dan arus balik Lebaran. Selain itu, Tulus mengimbau pemerintah untuk mengalihkan kendaraan ke jalur biasa apabila kapasitas jalan tol dirasakan sudah penuh.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan akan menjalankan sistem penalti waktu istirahat bagi para pemudik yang menggunakan fasilitas “rest area” selama arus mudik dan balik Lebaran 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016 Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Jakarta, Jumat (27/5), mengungkapkan bahwa rencana itu bertujuan supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan di area peristirahatan.

Pudji menyatakan, rencana penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.

"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa,"paparnya.

Pudji mengungkapkan, selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga sering terjadi di area peristirahatan, khususnya di jalan tol. Sehingga, lanjut dia, antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol.

Pudji telah berkoordinasi dengan Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengatur serta membatasi kendaraan yang keluar masuk area peristirahatan. (ANT)

Baca juga artikel terkait PUNGLI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra