tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras insiden keterlambatan penerbangan hingga lima jam yang dialami penumpang pesawat Super Air Jet nomor IU-742 rute Jakarta-Bali pada Jumat (13/2/2026).
YLKI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan buruknya tata kelola layanan yang merugikan konsumen secara serius.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan keterlambatan berjam-jam menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu segera dibenahi.
“YLKI menegaskan, keterlambatan penerbangan dalam durasi berjam jam bukan hanya soal jadwal, tetapi soal hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (15/2/2026).
YLKI mendesak maskapai untuk menyampaikan surat permintaan maaf terbuka kepada konsumen. Menurut Rio, maskapai tidak boleh sekadar diam atau berlindung di balik alasan internal. Konsumen, kata dia, berhak memperoleh permintaan maaf resmi atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya yang dialami.
“Selain itu maskapai juga harus membuat komitmen layanan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan,” ujarnya.
YLKI juga meminta maskapai memberikan penjelasan transparan terkait penyebab keterlambatan. Alasan delay, menurut Rio, harus disampaikan secara jujur dan rinci, bukan sekadar informasi normatif yang tidak menjawab keluhan penumpang.
“Konsumen sering menunggu berjam-jam karena pesawat delay hanya mendapatkan kompensasi, tapi telat sedikit aja ditinggal dan uang konsumen hangus,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, YLKI juga mendesak Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat, kesiapan armada, serta manajemen layanan maskapai. Menurut YLKI, keselamatan dan kepastian layanan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi bisnis.
“Oleh karena itu, keresahan publik soal delay harus dijawab oleh pemerintah melalui audit kelayakan maskapai dan manajemen sebagai tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.
Ke depan, YLKI mendorong amandemen regulasi terkait kompensasi keterlambatan penerbangan. Lembaga tersebut menilai skema kompensasi yang berlaku saat ini terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
Revisi aturan dinilai perlu agar nilai kompensasi diperbesar secara signifikan sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap delay sebagai hal yang lumrah, terutama jika disebabkan kendala operasional.
“YLKI mengingatkan bahwa konsumen bukan sekadar penumpang, melainkan warga negara yang haknya dijamin undang-undang. Delay berjam-jam dan sering berulang adalah bentuk pengabaian sistemik yang tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
“Jika maskapai tidak mampu memastikan layanan tepat waktu dan bertanggung jawab, maka negara wajib hadir untuk menertibkan demi memastikan perlindungan konsumen yang berkeadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, keterlambatan keberangkatan pesawat Super Air Jet ini menjadi perbincangan warganet setelah unggahan pemilik akun TikTok @laura***** viral di media sosial. Dalam unggahan video tersebut, pemilik akun merekam situasi di dalam pesawat yang sudah tidak kondusif.
Namun, pada saat yang sama informasi dan bantuan dari pihak maskapai cenderung terbatas. Bahkan, para penumpang juga sudah mulai merasa diabaikan karena tidak kunjung ada kejelasan kapan pesawat IU-742 akan mulai lepas landas.
"Di sini PECAH emosi udah 5 jam masih harus nunggu lagi ketidakpastian peswatanya total 7 jam lebih delay. Keamanan bandara hanya cuma bisa melihat ga membantu apa pun. Gatau lagi harus ngomong apa habis energi kami,” kata pemilik akun tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan keberangkatan (delay) hingga lebih dari 5 jam yang harus dialami para penumpang Pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-742 rute Jakarta-Bali pada Jumat (13/2/2026).
"Super Air Jet menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para tamu terkait keterlambatan keberangkatan penerbangan IU-742 rute Jakarta menuju Bali," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan terjadi karena pesawat yang direncanakan mengoperasikan penerbangan tersebut perlu menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal. Proses ini merupakan bagian dari prosedur operasional yang wajib dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam pelaksanaannya, pengerjaan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan, sehingga berdampak pada rotasi pesawat berikutnya.
"Sebagai bentuk perhatian, kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku telah dijalankan dan diberikan kepada para tamu. Kami juga terus menyampaikan perkembangan informasi selama proses penanganan berlangsung," jelas Danang.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























