Menuju konten utama

Wiranto Jamin Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tak Bakal Eksesif

Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemberantas terorisme harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk TNI.

Wiranto Jamin Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tak Bakal Eksesif
Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bersama para Sekjen Parpol pendukung pemerintah memberi keterangan seusai menggelar pertemuan di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan mendukung pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas tindak pidana terorisme. Sebab menurutnya, memberantas terorisme harus melibatkan seluruh elemen bangsa.

Wiranto mengatakan, terorisme merupakan kejahatan yang tidak terdeteksi dan tidak mengenal batas negara. Sehingga, tidak mungkin dapat diberantas dengan hanya mengandalkan satu pihak tertentu.

"Kepolisian aja deh, gak bisa. Apa kita hadapi hanya pos kamling saja gak bisa. Tapi total juga nah kalo total berarti aparat TNI," kata Wiranto.

Akan tetapi, menurut Wiranto, pelibatan TNI harus mempunyai payung hukum. Maka dari itu, menurutnya, pemerintah dalam revisi undang-undang tindak pidana terorisme mengusulkan pelibatan TNI.

"Saya jamin militer dengan uu itu tidak akan katakanlah ekseksif. Tidak akan militer kemudian menjadi super power lagi. Tidak mungkin militer kembali lagi ke zaman era yang dulu menjadi zamannya junta militer. Rezim militer," kata Wiranto.

Sebaliknya, Wiranto meyakinkan militer hanya sebatas membantu kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme.

"Kemudian nanti bentuknya gabungan BKO, pelibatan itu nanti teknis enggak usah membingungkan masyarakat," kata Wiranto.

Saat ini pembahasan RUU Terorisme sudah hampir rampung. Salah satu pasal usulan pemerintah adalah pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Dalam draf RUU Terorisme per 15 Maret 2018, pelibatan TNI masuk dalam Pasal 43 J ayat 1, 2 dan 3. Ayat 1 menyatakan, "Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang". Ayat 2 menyatakan, "Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI".

Ayat 3 menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo