tirto.id - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Terorisme M. Syafii mengatakan, definisi terorisme yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan seharusnya masuk dalam dalam norma UU tersebut, bukan dimasukkan ke dalam penjelasan umum.
"Kalau saya berkeinginan definisi terorisme masuk dalam norma atau batang tubuh UU,” kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
“Saya dari awal menilai harus ada frasa tujuan politik, gangguan keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," lanjut dia.
Kendati demikian, Syafii mengatakan, Pansus akan membicarakan dengan fraksi-fraksi mengenai definisi terorisme, apakah dimasukan dalam norma atau penjelasan umum.
Syafii menegaskan, apabila definisi terorisme tidak ditambahkan unsur tujuan politik dan ancaman keamanan negara, maka hal itu tidak akan berbeda dengan tindak kriminal biasa.
"Tindak kriminal biasa sudah lengkap diatur dalam satu buku KUHP, ini kan spesifik teroris tentu ada kekhasan, apa itu teroris. Teroris di seluruh dunia mana sih yang tidak ada tujuan politiknya, Boston, Suriah, Srilangka, dan Inggris semuanya memiliki tujuan politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, definisi terorisme harus dijabarkan secara jelas dan rinci karena akan menjadi payung hukum yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk itu, Syafii menegaskan bahwa Pansus Revisi UU Terorisme akan kembali mengadakan rapat pada Rabu (23/5) guna membicarakan satu poin yang belum disepakati, yaitu definisi terorisme.
"Pemerintah meminta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kami anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," kata Syafii.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto