Menuju konten utama
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Wilayah Zona Hijau PMK Diminta Perketat Pengawasan & Bentuk Satgas

Hal ini, menurut Satgas, sebagai langkah pencegahan penularan PMK di zona hijau atau bebas PMK.

Petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan melakukan vaksinasi pada hewan kerbau di Pasar Hewan Ketitang, Godong, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) termasuk pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), serta pemerintah kota (pemkot) yang wilayahnya berstatus zona hijau atau bebas PMK untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan.

Hal ini bertujuan agar wilayah mereka terhindar PMK dari wilayah yang berstatus zona merah.

“Pemerintah melalui Satgas Nasional Penanganan PMK mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau, untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan, agar wilayahnya terjaga dari penularan PMK dari wilayah merah,” kata Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring bertajuk “Perkembangan Penanganan PMK per 11 Agustus 2022”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (11/8/2022).

Lanjut dia, untuk pemda yang wilayahnya termasuk zona hijau, Satgas PMK meminta agar segera membentuk satgas di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai langkah guna mencegah penularan PMK di zona hijau atau bebas PMK.

“Bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya termasuk zona hijau, untuk segera membentuk satgas sebagai langkah mencegah penularan penyakit di daerah hijau,” pinta Wiku.

Sementara, beber dia, berdasarkan data yang telah dihimpun Satgas PMK per tanggal 10 Agustus 2022, dari 37 provinsi di Indonesia, kasus PMK telah teridentifikasi di 24 provinsi. Lalu, baru-baru ini terjadi penambahan kasus di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lebih lanjut Wiku, dua provinsi tersebut telah lebih dahulu tertular PMK. Penambahan kasus juga ditemukan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai provinsi yang terlebih dahulu tertular PMK.

“Melihat dari kondisi tersebut, penambahan ini akan dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan secara tepat,” ujar dia.

Adapun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tutur Wiku, penambahan kasus PMK terjadi di dua wilayah administratif yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), terdapat kasus PMK di satu wilayah administratif yaitu Kabupaten Mamasa.

“Upaya penanganan langsung dilakukan dengan melakukan potong bersyarat dan pengetatan tindak pengamanan biosecurity (biosekuriti) untuk memutus mata rantai penyebaran virus PMK di dua provinsi tersebut,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait PENYAKIT KUKU DAN MULUT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri