Menuju konten utama
Kasus Mafia Bola

Wasit Liga 3, Nurul Safarid Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Wasit Nurul Safarid dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan terkait penerima suap dalam kasus mafia bola.

Wasit Liga 3, Nurul Safarid Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi wasit mengeluarkan kartu kuning. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Wasit yang kerap memimpin pertandingan Liga 3, Nurul Safarid dituntut hukuman satu tahun enam bulan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).

Jika sidang Dwi Irianto alias Mbah Putih dilakukan di ruang Cakra, sidang Nurul Safarid dihelat di ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Nurul Safarid bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya.

Menurut Taupik Hidayat, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya seperti diwartakan Antara, Senin (24/6/2019).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (1/7/2019) mendatang.

“Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo.

Ketua Tim JPU, Taupik Hidayat mengatakan bahwa terdakwa Nurul Safarid dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP karena bertindak sebagai penerima suap.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Hendi Abdurahman

tirto.id - Olahraga
Kontributor: Hendi Abdurahman
Penulis: Hendi Abdurahman
Editor: Fitra Firdaus