tirto.id - Joko Driyono (Jokdri) menangis di persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, pada Kamis (18/6/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Plt Ketua Umum PSSI ini teringat cincin peninggalan almarhum orangtuanya yang ikut disita oleh Satgas Antimafia Bola.
Satgas Antimafia bola yang dibentuk Polri menyita cukup banyak barang dari ruangan pribadi Joko Driyono di Kantor PT Liga Indonesia. Salah satunya adalah cincin tersebut. Atas permintaan Jokdri, cincin itu kemudian dikembalikan.
"Ada 73 barang yang disita, beberapa di antaranya dikembalikan,” ungkap Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
“Saya mengapresiasi satgas karena ketika akan disita saya minta ada satu barang yang tidak dibawa, dan itu dikabulkan, yaitu [cincin] peninggalan orangtua," lanjutnya.
Joko Driyono pun terisak dan menyeka air mata dengan sapu tangan. "Cincin peninggalan dari orangtua," ulangnya setelah terhenti beberapa saat.
Kejadian ini membuat majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin sempat menghentikan proses persidangan selama beberapa detik. Setelah Joko Driyono tenang dan bisa berbicara lancar, sidang diteruskan sampai tuntas.
Usai sidang, Mustofa Abidin, salah seorang anggota tim penasihat hukum Joko Driyono, membenarkan bahwa ada barang sitaan satgas yang beberapa di antaranya dikembalikan. Namun, ia sendiri terkejut dan baru tahu kalau benda yang dimaksud adalah cincin peninggalan orangtua kliennya.
"Iya benar. Saya sendiri juga kaget tadi mendengar cerita Pak Joko. Tapi benar, dari satgas memang ada barang yang dikembalikan," kata Mustofa.
Joko Driyono telah menjalani empat kali persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Sidang kelima bakal dihelat pada Kamis (27/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Iswara N Raditya