tirto.id - Sejumlah barang bukti perkara dalam persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono diduga hilang. Dugaan ini terungkap pada akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Saat perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi berencana menunjukkan barang bukti kepada Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, tumpukan dokumen yang pada persidangan sebelumnya ditunjukkan terlihat tidak tampak.
Hanya ada sebuah koper, satu tas merk Adidas warna hijau, dua DVR CCTV, laptop, dan beberapa lembar dokumen. Padahal, dalam persidangan pertama dan kedua, terdapat tumpukan dokumen lain yang dibendel dengan tali rafia hitam.
"Mana ini kok dokumen cuma segini. Dokumen itu kan [harusnya] ada setumpuk," keluh Kartim.
"Biarin deh, ini tanggung jawab jaksa," imbuhnya pasrah.
Kartim kemudian mengonfirmasi kepada dua saksi yang pernah memegang barang bukti tersebut, yakni Herwindyo (Staf Timnas dan PSSI) dan Abdul Ghofur (office boy PSSI) yang hadir di persidangan sebagai saksi. Baik Herwin maupun Ghofur membenarkan kalau keadaan barang bukti sudah berubah.
"Enggak, udah beda [dari sebelumnya]," ucap Herwin sambil mengarahkan dua jarinya, menggambarkan jumlah setumpuk dokumen.
JPU Sigit Hendradi enggan berkomentar dan berlalu meninggalkan lokasi lantaran harus menghadiri jadwal sidang lain. Sementara Mustofa Abidin, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Joko Driyono mengaku heran dengan kejadian itu.
Namub, lebih lanjut Mustofa mengatakan hilangnya barang itu tidak akan banyak berpengaruh. Soalnya, menurutnya dokumen-dokumen itu cuma berkas lama yang tak berkaitan dengan pokok perkara, apalagi dugaan pengaturan skor.
"Sejak awal kami meyakini bahwa Satgas sebenarnya tidak menemukan apa-apa saat melakukan penggeledahan. Bukti-bukti yang dihadirkan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus Banjarnegara [Persibara] terkait match-fixing," pungkasnya.
Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pria yang memulai karier di PSSI sejak 1991 itu mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lantaran terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Fitra Firdaus