tirto.id - Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih dituntut satu tahun enam bulan hukuman penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang dihelat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Belly Helyandi dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah.
Pasalnya, Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Putih tersebut meyakinkan melakukan tindak pidana dengan telah melakukan dan menyuruh sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Seperti diwartakan Antara, menurut Taupik, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Maka, menurut Taupik Hidayat, terdakwa harus dibebaskan dari dakawaan kedua tersebut.
“Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Penulis: Hendi Abdurahman
Editor: Fitra Firdaus