tirto.id - Koalisi masyarakat sipil melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung. Pelaporan ini dinilai perlu sebagai salah satu bentuk menyikapi KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini. Dimana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fatia mengatakan dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 598 KUHP baru mengatur mengenai yuridiksi universal, dimana Kejaksaan Agung bisa mengusut pelanggaran HAM internasional. Terlebih, dalam peristiwa genosida di Palestina, terdapat rumah sakit yang didirikan Indonesia di Gaza menjadi objek penyerangan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menjelaskan penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia. Dia menyebut, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan penerapan yurisdiksi universal, salah satunya adanya kepentingan atau entitas Indonesia terdampak.
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita (punya) rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tutur Feri.
Menurut Feri, penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan. Sehingga, dalam penindakan yang seharusnya dilakukan Kejaksaan Agung ini, bisa mencakup subjek hukum sebuah negara.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," ujar dia.
Wanda Hamidah selaku aktivis HAM menambahkan, dengan penegakan hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung juga dapat mencegah Indonesia sebagai surga bagi para zionis untuk berlibur, berlindung, ataupun berbisnis. Dia menilai, Bali sebagai salah satu provinsi yang paling sering dikunjungi WNA, akan bisa dicegah untuk jadi tempat persembunyian para zionis.
"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke si Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ungkap Wanda Hamidah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Dia juga mengapresiasi perhatian dan kepedulian para aktivis terhadap isu kejahatan genosida di Palestina.
“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan. Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," ucap Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































