Menuju konten utama

Wamensos: Setiap Pejuang Bangsa Berhak Dapat Gelar Pahlawan

Wamensos Agus Jabo menyatakan proses pengajuan usulan hingga penetapan gelar Pahlawan Nasional melalui proses panjang, berjenjang, dan kajian mendalam.

Wamensos: Setiap Pejuang Bangsa Berhak Dapat Gelar Pahlawan
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjadi tamu dalam Podcast Penjaga Harapan dengan Host Prita Laura di Kantor Kementerian Sosial, pada Kamis (30/10/2025). Agus Jabo menegaskan bahwa status Pahlawan Nasional terbuka bagi siapapun yang berjasa bagi bangsa dan negara. (FOTO/dok.Istimewa)

tirto.id - Mendekati Hari Pahlawan 10 November tahun ini, daftar nama sosok calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2025 menjadi pembahasan publik. Di antara yang paling disorot adalah masuknya Presiden ke-2 RI Soeharto dan aktivis buruh Marsinah dalam daftar tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, menyatakan gelar Pahlawan Nasional berpeluang dianugerahkan kepada setiap orang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

"Siapa pun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional, dan negara pantas menempatkan mereka sebagai tokoh berjasa," kata Agus Jabo saat diwawancarai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Dia menambahkan, polemik terkait dengan masa lalu tidak seharusnya terus membelah bangsa Indonesia. “Sekarang saya ingin rakyat Indonesia bisa keluar dari kemiskinan. Itu sebabnya kami terus menjalankan program prioritas Presiden,” ujar dia.

Agus Jabo mengakui, ia dulu pernah aktif di luar sistem dan menyampaikan aspirasi melalui aksi massa. Akan tetapi, saat sudah menjadi pejabat publik, ia memilih berjuang dari dalam sistem pemerintahan agar masyarakat bisa merasakan dampak perubahan lebih nyata.

Soal masuknya nama Soeharto dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional, Agus Jabo mengatakan hal itu diawali oleh usulan Pemprov Jawa Tengah. Selain itu, usulan agar Soeharto menerima gelar pahlawan juga sudah beberapa kali muncul.

“Jadi, pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali,” jelas dia.

Tekait usulan gelar pahlawan untuk Marsinah yang juga menarik perhatian publik, menurut Agus Jabo, sudah ada sejak lama. Usulan itu menguat selepas Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjutinya.

“Secara ketokohan dan dasar perjuangan, Mbak Marsinah ini sudah jelas. Bahkan di daerah Nganjuk sudah ada monumennya sebagai bentuk penghargaan. Dari sisi administratif dan prosedural juga sudah jelas, begitu pula dengan kontribusinya. Semuanya clear,” kata Agus Jabo.

Wamensos juga menegaskan proses pengajuan usulan hingga penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak berjalan asal-asalan. Setiap tahapan melalui proses panjang, berjenjang, dan dibarengi dengan penelitian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang independen.

“Untuk tahun 2025, ada sekitar 40 nama yang diusulkan. Tentunya nanti yang menetapkan tetap Presiden. Dari 40 nama itu, sebagian merupakan usulan baru, sebagian lagi adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya tetapi belum ditetapkan,” kata dia.

Agus Jabo menerangkan, terdapat tiga hal utama yang mendasari penilaian soal kelayakan seorang tokoh menerima gelar pahlawan. Ketiganya adalah jasa dan kontribusi sang tokoh terhadap bangsa dan negara, kelengkapan administratif sesuai ketentuan, serta ketepatan prosedur dalam proses pengajuan usulan.

Menurut Agus Jabo, proses pengajuan usulan gelar pahlawan panjang sekaligus berjenjang. Usulan bisa disampaikan oleh masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah.

Berikutnya, setiap usulan akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di level kabupaten/kota. Lalu, usulan diserahkan ke tingkat provinsi, dan apabila mendapat lampu hijau, baru diserahkan kepada TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

Ada 13 orang yang menjadi anggota TP2GP. Mereka adalah sejumlah peneliti dari tiga pusat kajian yang mempunyai keahlian di bidangnya. TP2GP bertugas melaksanakan kajian untuk menilai kelayakan usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh tertentu.

Hasil kajian TP2GP selanjutnya diserahkan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani dan diajukan kepada Dewan Gelar di Istana Kepresidenan. Di jenjang terakhir itu pun masih ada kajian yang lebih mendalam lagi.

Pada jenjang paling akhir, persetujuan untuk usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional itu akan diputuskan oleh Presiden RI. “Jadi, Kementerian Sosial hanya menyalurkan [usulan] sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Agus Jabo.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis