tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia lewat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus menggodok skema tanazul bagi jemaah haji. Bagi jemaah yang ikut program tanazul, ia tidak akan bermalam di Mina, tetapi di hotel.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, untuk memberikan ruang bagi jemaah haji melakukan tanazul, Kemenhaj mengajukan usulan ke Arab Saudi sebanyak 80 ribu jemaah.
"Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang,” kata Dahnil usai bertemu dengan Musyrif Diny di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).
Akan tetapi, Dahnil belum menjelaskan detailnya. Menurut dia, siapa saja jemaah yang tanazul nantinya akan ditentukan oleh PPIH Arab Saudi. Oleh karena itu, ia menyarankan jemaah tidak melakukan tanazul mandiri alias tanazul atas inisiatif sendiri.
“Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI," kata dia.
Mengapa harus melapor? Dahnil mengatakan "karena harus ada surat perjanjian di situ. Karena ketika Anda melakukan tanazul mandiri, secara otomatis tidak dapat difasilitasi konsumsinya."
Sebab, kata Dahnil, konsumsi dikirim syarikah ke Mina. Syarikah tidak bisa mengirim konsumsi ke hotel-hotel jemaah karena ada kendala dengan pengaturan lalu lintas oleh polisi.
“Enggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan, harus bikin pernyataan, artinya tidak dapat konsumsi, layanan konsumsi,” kata dia.
Aspek kedua, kata Dahnil, adalah soal keamanan. Dahnil menjelaskan, saat Armuzna petugas keamanan Arab Saudi banyak disiagakan di Armuzna. “Nah, keamanan di hotel harus menjadi perhatian,” kata dia.
Bagi yang tanazul mandiri, kata Dahnil, juga harus memperhatikan bagaimana pergerakan dirinya ke Mina jika hendak lontar jumrah.
“Karena Kerajaan Arab Saudi mewanti-wanti jangan sampai ada crash, clash, ya. Itu nanti akan menyebabkan banyak bahaya dan risiko. Nah, oleh sebab itu ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi,” kata Dahnil.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































