tirto.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, membantah praktik dugaan kecurangan jual-beli kursi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Bandung, Jawa Barat.
“Enggak, justru kami sudah melakukan investigasi dan di Bandung itu bukan kecurangan,” kata Atip di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Atip pun mengaku Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah melakukan investigasi serta mengonfirmasi kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan ditemukan tidak adanya dugaan kecurangan jual-beli kursi itu.
“Tetapi konfirmasi oleh wali kota itu semacam shock therapy sehingga menjadikan semacam warning. Jadi di Bandung sendiri itu belum, tidak ada yang seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen memastikan tengah mengawasi ketat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal ini menyusul adanya laporan terkait dugaan praktik pungli hingga jual beli kursi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kami sekarang sedang menurunkan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, karena di dalam peraturan menteri yang sudah kita terbitkan itu berbagai pihak dilibatkan dalam pengawasan. Termasuk dari kejaksaan, dari KPK dan lain sebagainya," ujar Atip kepada wartawan di Gedung Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025).
Sebagai informasi, dilansir dari Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp8 juta per kursi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba," kata Muhammad Farhan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher