Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Tegaskan PNS Terlibat Terorisme Harus Dihukum Berat

PNS yang terlibat terorisme diminta dihukum berat tanpa tebang pilih pangkat dan golongan.

Wakil Ketua DPR Tegaskan PNS Terlibat Terorisme Harus Dihukum Berat
Sebuah mobil penjinak bahan peledak (Jihandak) Satbrimob Polda Jawa Timur tiba di lokasi penggerebekan rumah terduga teroris di Kawasan Sikatan, Manukan Wetan, Surabaya, Selasa (15/5/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id -

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam aksi terorisme harus dihukum berat baik secara institusi maupun pidana.
"Memang ini merongrong kewibawaan negara dan juga mengguncangkan ataupun juga memberikan hal yang tidak baik terhadap negara ini tentunya harus diberikan hukuman yang berat," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Hukuman tersebut, kata Agus, harus diterapkan kepada semua PNS tanpa tebang pilih pangkat dan golongan. Sebab, menurutnya, peraturan dibuat untuk semuanya tanpa pengecualian.
Pernyataan Agus ini sebagai tanggapan atas istri terduga teroris Budi Satrio yang merupakan PNS Kementerian Agama Surabaya. Wanita bernama Wikoyah tersebut tercatat sebagai staf tata usaha di di dinas kepegawaian Surabaya.
"Manakala dia terindikasi tentunya harus betul-betul diselidiki dan kalau terlibat ya harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.
Akan tetapi, Agus menilai tak perlu aturan khusus di RUU Terorisme untuk PNS yang terlibat tindak pidana terorisme. Sebab, menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah dapat digunakan untuk menjerat pelaku terorisme dari berbagai kalangan.
"Rasanya kita tidak usah melihat dari satu personil, dari masing-masing karakteristik," kata Agus.
Sebelumnya, terkait Wikoyah, Kementerian Agama telah membenarkan yang bersangkutan merupakan pegawai Kementerian Agama Surabaya dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.
Karo Humas Kemenag, Mastuki, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim inspektorat ke Surabaya untuk menyelidiki keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Jika terbukti maka akan dikenakan hukuman sesuai PP 53/2010 yang berujung pemecatan.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM GEREJA SURABAYA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri