tirto.id - Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono mangkir dari pemeriksaan KPK. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa KPK soal kasus dugaan suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.
"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/8/2018).
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Puji pada hari Rabu, 8 Agustus 2018.
Sebelumnya KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman Puji pada Kamis (26/07/2018). Selain menggeledah rumah Puji, KPK juga menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN dan Tenaga Ahli Fraksi PAN bernama Suherlan.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi sejak pukul 09.00 pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP [Yaya Purnomo] dan AM [Amin Santono]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/07).
Dari kediaman Puji Suhartono di Graha Raya petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Sementara dari kediaman Suherlan petugas KPK menyita mobil Toyota Camry, kemudian dari rumah dinas anggota DPR petugas KPK menyita dokumen.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018) lalu. Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto