tirto.id - Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengklaim Polri akan tetap netral saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 nanti. Jika kepolisian berpihak, dia mengatakan negara bisa bubar.
"Polri harus netral di pemilu, hukumnya wajib. Kalau tidak netral, negara bisa bubar. Kita harus menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang tenteram dan aman," kata Ari Dono di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dia berpendapat selama pileg dan pilpres berlangsung, Polri bertugas untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu agar aman dan damai.
Ari Dono juga mengaitkan tugas dan fungsi kepolisian dalam mengamankan pemilu maupun sebelum pemilu. Misalnya dalam kasus gerakan dan deklarasi #2019GantiPresiden.
Ia menanggapi ihwal dugaan tindak represif yang dilakukan oleh jajarannya dalam dua kegiatan tersebut. Ari Dono menyatakan, apabila terjadi tindak represif, maka hal itu tidak dilakukan dengan sembarangan. “Walaupun represif itu perlu dilakukan, harus sesuai aturan,” kata dia.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu melanjutkan, secara umum dalam situasi yang memerlukan kehadiran polisi, jajarannya harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Sebab, Polri diizinkan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif hingga represif ketika terjadi ancaman dari gerakan deklarasi yang mengarah ke tindak pidana.
Dia menilai, jika ada tindakan represif yang dilakukan kepolisian, terutama saat deklarasi #2019GantiPresiden, maka hal tersebut demi mengamankan lingkungan dan agar tidak terjadi konflik horizontal antarmasyarakat.
Ada lima hal yang wajib ditaati oleh para peserta gerakan #2019GantiPresiden, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, Polri menerbitkan surat telegram yang menyatakan kepolisian akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan keberadaan surat telegram itu. "Iya, TR (surat telegram) itu benar," kata dia melalui pesan singkat, Senin (3/9/2018).
Surat bernomor STR/1852/VIII/2018 bertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto. Instruksi itu ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Keamanan di setiap Kepolisian Daerah.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto