tirto.id -
Pasalnya, ditandatangani atau tidak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU yang disahkan pada 17 September oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu akan tetap berlaku.
Artinya kata dia, KPK akan melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab sesuai UU yang telah direvisi tersebut.
"Tentu teman-teman memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK yang dipreteli lewat revisi UU KPK akan berlangsung," kata Yudi, saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Dia menyesali tindakan DPR dan Pemerintah yang merevisi UU KPK tanpa melibatkan lembaga anti rasuah itu.
Sehingga ketika telah direvisi, berdasarkan catatan KPK, terdapat 26 poin yang dapat melemahkan pihaknya itu sehingga dikhawatirkan menimbulkan kegamangan.
"Karena belum ada pula peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," ucapnya.
Meski demikian, di hari terakhir UU KPK ini, kata Yudi, WP KPK juga berjanji akan bekerja makin giat dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah ideal.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana