Menuju konten utama

Wacana RUU KKR, Komnas HAM: Sampai Hari Ini Belum Dilibatkan

KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat.

Wacana RUU KKR, Komnas HAM: Sampai Hari Ini Belum Dilibatkan
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah mewacanakan penyempurnaan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU).

Sementara, UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan. Namun, Komnas HAM merasa belum dilibatkan dalam penggodokan RUU KKR.

“Sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya draf RUU KKR jangan disusun secara sepihak, yang bahkan di kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, tahun 2006, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah.

KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan beberapa negara telah menerapkan sistem tersebut.

Karena begitu pentingnya RUU KKR, mestinya pemerintah terbuka dalam menyusun draft RUU KKR, serta melibatkan banyak pihak. Terutama mengikut sertakan perwakilan keluarga korban dan korban.

“Sampai hari ini penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun. Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial,” sambung Amiruddin.

Pada 16 Desember 2019 lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membahas soal pembentukan KKR untuk mengusut kasus HAM masa lalu. Dia mengajak beberapa pihak ikut serta dalam kegiatan itu, bahkan meminta pendapat langsung dari Professor Martha L. Minnow, pengajar di Harvard Law School, Amerika Serikat.

Professor Minnow yang berbicara langsung dari Amerika Serikat, dikenal sebagai ahli dalam isu KKR, transitional justice, hak asasi manusia, serta studi perubahan sosial.

Dia banyak menulis soal privatisasi, keadilan militer, dan konflik etnis serta agama. Pada diskusi tersebut, Moeldoko menyampaikan bahwa KKR menjadi salah satu mekanisme non-yudisial untuk penyelesaian perkara HAM masa lalu.

“RUU KKR nantinya diharapkan akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah diterapkan di berbagai negara, dan diformulasikan sehingga tidak akan mengorbankan rasa keadilan yang juga diidamkan seluruh pihak,” kata Moeldoko dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (17/12/2019).

Sedangkan, Minnow menekankan, tidak ada satu bentuk ideal untuk KKR. Meski demikian, ada beberapa aspek penting dalam proses rekonsiliasi yakni kejujuran, pengakuan, keadilan dan penyesalan secara mendalam.

“Tanpa keempat aspek tersebut, rekonsiliasi sulit dilakukan.”

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari