tirto.id - Komnas HAM merespons pernyataan Jaksa Agung akan mengambil terobosan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Sampai saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai,” ujar Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM, Senin (22/11/2021).
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Terutama kepada korban dan keluarga korban lantaran mereka terlalu lama menunggu.
Kemudian, langkah terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU Pengadilan HAM. Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan.
“Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan,” kata Amiruddin.
Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu dan mendesak untuk mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban. Jangan hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu.
Respons ini merupakan buntut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil upaya strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM, dan Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat,” kata dia, Sabtu (20/11/2021).
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi Jaksa Agung. Ia menilai pernyataan itu belum membawa kemajuan sama sekali. Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata. Bahkan tuntutan keadilan hukum di negara hukum berupa penuntutan pelaku di meja hijau belum juga terlihat sama sekali ada upaya Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Sedari awal justru semakin memperlihatkan dependensi politiknya pada presiden dan DPR, bukan pada independensinya sebagai otoritas tertinggi hukum di bidang penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari