Menuju konten utama
Pencemaran Udara di Jakarta

Wacana Penerapan 4 In 1, Instran: Mengulang Kesalahan yang Sama

Pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem 4 in 1 untuk mobil yang melintas di Jabodetabek.

Wacana Penerapan 4 In 1, Instran: Mengulang Kesalahan yang Sama
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan, rencana pemerintah menerapkan 4 in 1 untuk kendaraan roda empat melintas Jabodetabek menjadi keputusan tidak tepat. Sebab, ini akan mengulangi kesalahan yang sama saat 3 in 1 dulu diberlakukan di Jakarta.

“Kita tidak ingin adanya joki 4 in 1 ada lagi, malah dijadikan mata pencaharian harian oleh warga sekitar," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (15/8/2023).

Deddy mengatakan, untuk mengatasi persoalan polusi udara pemerintah mestinya bisa melakukan kebijakan yang terukur dan tepat. Misalnya untuk program jangka pendek, bisa buat rekayasa ganjil genap full day.

“Pasti ada pengaruh. Motor juga kena ganjil genap," jelasnya.

Pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem 4 in 1 untuk mobil yang melintas di Jabodetabek. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk.

“Dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu jadi 4 in 1. Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi menuturkan, pertimbangan penerapan 4 in 1 karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin banyak sehingga meningkatkan jumlah emisi gas buang ke udara.

Selain mempertimbangkan 4 in 1, Budi menuturkan, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum mengenai syarat emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memperketat penerapan uji emisi bagi kendaraan.

“Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz