Menuju konten utama

Viral Layangan Putus ASN: Bagaimana Aturan & Sanksi PNS Selingkuh

Viralnya layangan putus versi ASN atau PNS berawal saat sebuah akun membagikan kisah perselingkuhan yang dilakukan suaminya di Twitter.

Viral Layangan Putus ASN: Bagaimana Aturan & Sanksi PNS Selingkuh
Ilustrasi selingkuh. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Viral layangan putus versi ASN di Twitter usai sebuah akun membuat thread tentang suaminya yang menikah dengannya untuk menutupi perselingkuhan. Lantas, bagaimana aturannya dan apakah ada sanksi jika ASN atau PNS selingkuh?

Thread tersebut viral dan disebut mirip dengan drama layangan putus yang juga mengangkat isu perselingkuhan. Bedanya kali ini perselingkuhan dilakukan oleh DKM, seorang laki-laki yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Viralnya layangan putus versi ASN berawal saat akun @SuciDarma96 membagikan kisah perselingkuhan yang dilakukan suaminya di Twitter.

"Layangan putus versi ASN protokoler. Perkenalan nama saya Suci, disini saya ingin meminta keadilan karena saya merasa telah ditipu oleh laki-laki yang menikahi saya pada tanggal 21 Nov 2022," tweet pada Senin (9 Mei 2022) pukul 08.13.

Tak berapa lama Suci kemudian merevisi tahun pernikahan yang sebelumnya iya tweet karena salah tulis, seharusnya 2021 tetapi ia tulis 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya DKM dengan rekan kerjanya berinisial W sudah berlangsung lama sekitar 2015. Ironisnya, Suci menjelaskan bahwa W ternyata sudah memiliki suami dan menikah sejak 2010.

Suci juga mengatakan bahwa diduga DKM menikahinya lantaran untuk menutupi perselingkuhan yang telah dilakukan DKM dengan W, karena sudah menghasilkan seorang anak yang dibuktikan dengan hasil tes DNA.

Tweet tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya DKM, seorang ASN itu lantas viral dan mendapat banyak respons dari netizen. Tak sedikit warganet yang merespons dan memberi dukungan kepada Suci.

Aturan dan sanksi ASN yang melakukan perselingkuhan

Lantas bagaimana sebenarnya aturan dan sanksi yang bisa didapat oleh seorang ASN jika melakukan perselingkuhan?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dihubungi redaksi Tirto menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama yang dilakukan oleh ASN masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

"Dalam Pasal 15 PP 30/1980 jo PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa: pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat," tegasnya.

Satya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 30/1980 jo PP 45/1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin berat untuk ASN yaitu:

1)Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2)pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga artikel terkait LAYANGAN PUTUS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya