Menuju konten utama

Vaksinasi COVID-19 Butuh Waktu 15 Bulan, Ini Jadwal Periode 1 & 2

Vaksinasi COVID-19 dari BPOM membutuhkan waktu 15 bulan dan dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

Vaksinasi COVID-19 Butuh Waktu 15 Bulan, Ini Jadwal Periode 1 & 2
Ilustrasi vaksin Covid-19. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi hari ini mengatakan vaksinasi COVID-19 dari BPOM membutuhkan waktu 15 bulan dan dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” katanya pada Konferensi Pers secara daring, Minggu (3/1/2021) dikutip laman resmi Satgas Covid.

Skema pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Sementara itu, periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

“Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Pemerintah menyatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang akan digunakan di Indonesia dipastikan aman dan telah lolos uji sesuai ketentuan dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

Setelah vaksin COVID-19 mendapatkan EUA dari BPOM untuk menjamin keamanan dan kualitasnya, serta sertifikat halal resmi dari MUI, selanjutnya akan dilakukan pendistribusian secara berjenjang.

Pemerintah akan mengelola sistem distribusi vaksin COVID-19 secara terintegrasi bersama. Sistem distribusinya akan dikelola dengan dashboard data yang terintegrasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang didalamnya termasuk Kementerian Kesehatan.

Pendistribusian vaksin COVID-19 dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) sampai diterima oleh masyarakat.

Vaksin bersama, penerapan disiplin 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga kesehatan dan petugas publik dan memprioritaskan mereka untuk menjadi kelompok pertama bersama pemerintah yang akan menerima vaksinasi,” ucap dr. Nadia.

Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.

“Kita sangat berharap dengan adanya vaksin, maka tenaga kesehatan, khususnya, dapat segera pulang dan bertemu dengan keluarga mereka,” tambahnya.

Karena pentingnya proses vaksinasi, maka pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan vaksin yang aman dan efektif sesuai saran dari ITAGI, WHO, dan para ahli, untuk seluruh masyarakat Indonesia secara cuma-cuma.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Meskipun vaksinasi COVID-19 sudah siap dilakukan, bukan berarti pandemi COVID-19 akan serta-merta dapat diakhiri dengan cepat. Butuh proses dan tahapan untuk mencapai kondisi tersebut. Maka, kepada seluruh masyarakat ditekankan untuk tetap menerapkan perilaku disiplin 3M meskipun sudah ada vaksin.

Perilaku disiplin 3M merupakan bagian dari kampanye cegah COVID-19 #ingatpesanibu, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH