Menuju konten utama

Utut Adianto Diperiksa KPK dalam Kasus Suap di Purbalingga

Utut Adianto diperiksa oleh KPK. Ia dimintai keterangan mengenai kasus suap proyek Purbalingga Islamic Center.

Utut Adianto Diperiksa KPK dalam Kasus Suap di Purbalingga
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/18). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka TSD terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Utut pada Maret 2018 menjadi Wakil Ketua DPR RI dengan mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Tasdi adalah politisi PDIP. Ia diduga menerima suap itu senilai Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Pemberi suap diduga adalah Hamdani Kosen dan Librata Nababan, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

KPK menduga pemberian itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PURBALINGGA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH