Menuju konten utama

Usut Kasus Binomo, Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar

Polisi telah mengirimkan kembali berkas perkara Indra Kenz kepada jaksa. Kini polisi juga masih menelusuri ke mana saja aliran duit dalam kasus ini.

Usut Kasus Binomo, Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyita dana dari rekening PT Dhasatra Moneytransfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher terkait perkara penipuan melalui aplikasi Binomo.

"(Penyitaan) sebesar Rp1.886.000.000 pada 3 Juni 2022, dari Bank Permata," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin (6/6/2022).

Sementara perihal diska lepas atau flash disk yang disita oleh penyidik, berisi data PT Botx Technology Indonesia yang bergerak di bidang kripto.

"Diska lepas itu juga berisi data perusahaan-perusahaan trading milik tersangka IK," jelas Gatot.

Kemudian, pada 6 Juni 2022, polisi telah mengirimkan kembali berkas perkara Indra Kenz kepada jaksa penuntut. Kini polisi juga masih menelusuri ke mana saja aliran duit dalam kasus ini.

Indra Kenz, merupakan tersangka perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000.

Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky