Menuju konten utama

Usai Rapat dengan KPK, DPR Pastikan Susun RUU Penyadapan

Komisi III menilai penyadapan bukan hanya hak KPK.

Usai Rapat dengan KPK, DPR Pastikan Susun RUU Penyadapan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi III DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

"Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Selasa (12/9) seperti diberitakan Antara.

Politikus Fraksi Golkar ini menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, dia mengatakan memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin namun bukan untuk kepentingan pro justisia.

"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," ujarnya.

Bambang mengatakan apabila RUU tentang Tata Cara Penyadapan telah disahkan menjadi UU, maka KPK harus mengikuti aturan tersebut.

Dia mengatakan penyusunan RUU itu akan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, KPK, kejaksaan, kepolisian, BIN, BNPT, dan BNN.

"Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya dan tahun 2018 baru bisa berjalan pembahasannya. Namun, kami targetkan di DPR periode 2014-2019, RUU tersebut selesai," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar