tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku berduka atas penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate atas dugaan korupsi BTS Kominfo. Paloh juga minta kader Nasdem tidak terprovokasi usai sekjen Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Plate diduga terlibat dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Sesungguhnya apa yang ada dalam lubuk hati saya ada kesedihan, keperihan hati. Tidak seperti biasanya, saya memahami bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, saudara kami Johnny Plate. Saya tegaskan sekali lagi, kami berduka untuk hal ini," kata Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2023).
Menurut Paloh, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Oleh karena itu, sikap Nasdem akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebab, kata dia, sikap Partai Nasdem sedari awal tidak pernah berbeda. Nasdem ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu.
Ia mengatakan peran dari partai politik harus berada pada garda terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses mendirikan politik dengan mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
“Ini jelas. Dari proses hukum ini harus kita hormati," ucap Surya Paloh.
Paloh juga mengingatkan kepada seluruh kader agar tetap bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, ia meminta agar seluruh kader tidak terprovokasi dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional yang kita kedepankan. Ini jelas komitmen kami," tukas Paloh.
Peningkatan status Plate dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kejaksaan Agung usai melakukan pemeriksaan terakhir Rabu pagi. Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Plate, Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka lain sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz