tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan pasien positif COVID-19 di ibu kota per Selasa, 1 September 2020 total sebanyak 41.250 kasus.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 941 kasus dari pasien hari sebelumnya, Senin (31/8/2020) sebanyak 40.309 orang. Kemudian sebanyak 1.219 pasien meninggal dengan tingkat kematian 3 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 4,2 persen. Sebanyak 31.267 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen.
“Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 8.764 kasus [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]" kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI.
Dia menerangkan Pemprov DKI telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19.
Tes PCR di Jakarta dilakukan melalui kolaborasi dengan Laboratorium Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan swasta. Pemprov DKI memberikan dukungan biaya tes kepada Laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.
Berdasarkan data terkini, kata dia, Dinkes DKI telah melakukan tes PCR terhadap 7.931 orang. Dari sejumlah data tersebut, 6.114 di antaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru.
"Hasilnya hasil 822 positif dan 5.292 negatif," ucapnya. Sementara 119 kasus positif merupakan akumulasi dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan Indonesia sebesar 6,4 persen. Positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia nyaris dua kali lipat dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki ibu kota, untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
“Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga terus mengingat masyarakat agar selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz