Menuju konten utama

Update BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan: Cair ke 2,8 Juta Rekening

Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 ke 2,8 juta penerima pekan ini.

Update BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan: Cair ke 2,8 Juta Rekening
Subsidi 600 Selama 4 Bulan. twitter/BPJS Ketenagakerjaan

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dari BPJAMSOSTEK. Data rekening yang diterima ada sebanyak 2,8 juta dan sedang dilakukan ceklis atau cek kelengkapan.

Jika sudah selesai dilakukan ceklis, Kemnaker akan langsung menyerahkan data tersebut ke KPPN (Kantor Pelayanana Perbendaharaan Negara) untuk segera disalurkan ke rekenening penerima subsidi melalui Bank Penyalur, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Hingga saat ini, Kemnaker sudah menyalurkan BLT upah BPJS melalui 4 tahap kepada 11,8 juta penerima dengan rincian:

- BLT tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima.

- BLT tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.

- BLT tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.

- BLT tahap 4 sebanyak 2,8 juta penerima.

Kemnaker meminta para pekerja yang memenuhi syarat subsidi upah untuk bersabar, sebab proses pencairan masih berlangsung dalam beberapa tahap.

Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

BPJAMSOSTEK menyerahkan data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji gelombang pada Rabu (16/9/2020). Data penerima subsidi upah diserahkan secara bertahap dan ditargetkan akan rampung pada akhir September 2020.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis badan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.

BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BPJAMSOSTEK.

"Selasa kemarin (15/9/2020) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata Agus.

Menurut Agus, BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening penerima subsidi gaji sejak pertengahan Agustus 2020.

"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja," katanya.

Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaan lebih dari satu.

"(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," katanya.

Selain itu, menurut Agus, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.

Pemerintah juga sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Sementara itu, penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.

Baca juga artikel terkait BLT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH