tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan setidaknya ada empat alasan mengapa ada BLT upah BPJS Ketenagakerjaan yang belum cair hingga kini. Masih banyak warganet baik di Instagram maupun Twitter yang mengeluhkan belum menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU/BLT BPJS) dari pemerintah pada 2020 adalah sebanyak 15.725.232 pekerja. Oleh karena itu, jumlah penerima bantuan ini terbatas pada angka tersebut. Karena jumlah yang banyak, setiap rekening pun harus diverifikasi agar tepat sasaran.
Berikut ini empat penyebab mengapa BLT upah BPJS Ketenagakerjaan belum cair, seperti dilansir Kemnaker.
1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Artinya, pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan otomatis memenuhi syarat untuk menerima BLT. Syarat penerima BLT adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta dan rutin membayar iuran hingga Juni 2020.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tidak mendaftarkan nomor rekening peserta, maka pekerja tak bisa menerima BLT meski berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji kurang dari Rp5 juta. Manajemen perusahaan perlu mendaftarkan peserta malalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
Karena jumlah yang banyak, Kemnaker membagikan bantuan BPJAMSOSTEK ini secara bertahap. Ada kemungkinan pekerja belum menerima BLT karena namanya terdata untuk pencairan tahap selanjutnya.
Hingga Jumat (18/9/2020) proses pencairan BLT BPJS baru berjalan sampai tahap 3 dan total penerima belum menyentuh angka 15 juta orang.
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi
Tahap pertama proses pencairan setelah Kemnaker menerima rekening peserta adalah proses verifikasi. Proses ini bisa berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemenaker.
Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam proses verifikasi data rekening calon penerima BLT ada beberapa hal yang menyebabkannya tak lolos proses check list.
"Ada data-data yang tidak valid, jadi di batch [tahap] I ada sekitar 6 ribu [data] tidak valid dengan keterangan, misalnya rekeningnya ditutup," kata Haiyani, pada Kamis (17/9/2020) seperti dikutip Antara.
"Bisa saja ketika proses pemberian data, rekening masih buka, tapi ternyata tutup dalam beberapa waktu bulan setelahnya," tambah dia.
Selain rekening yang tak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemnaker juga menemukan rekening pasif atau tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.
Jika menemukan data rekening yang ditutup atau lama tidak aktif, Kemnaker akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan, yaitu perusahaan, agar segera diinformasikan kepada pekerjanya.
Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 hingga 2021
Kemnaker meminta para pekerja yang memenuhi syarat subsidi upah untuk bersabar, sebab proses pencairan masih berlangsung dalam beberapa tahap. Berikut ini tahap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dan dilakukan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampak akhir tahun anggaran, sisa dana disetor ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Editor: Agung DH