tirto.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-3 sudah disalurkan hampir ke 100 persen penerima. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Senin (21/9/2020) penyaluran subsidi telah mencapai 96,89 persen.
Rincian penyaluran BLT upah Tahap 1-3 adalah sebagai berikut:
Tahap I: 2.484.429 (99,38 persen) dari 2,5 juta penerima.
Tahap II: 2.980.913 (99,36 persen) dari 3 juta penerima.
Tahap III: 3.255.009 (93 persen) dari 3,5 juta penerima.
Sebanyak 96,89 persen (8.720.351) pekerja sudah menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan penyaluran subsidi upah/gaji BPJS Ketenagakerjaan ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (21/9/2020).
Menaker Ida menjelaskan untuk bantuan subsidi upah/gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa,” kata Menaker Ida.
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Kendati berjalan lancar, Menaker mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" imbau Ida.
Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji ini dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menaker Ida.
Editor: Agung DH