Menuju konten utama

Kapan BLT Tahap 4 Cair: Menaker Pastikan Segera Usai 22 September

Kemenaker memastikan pencairan BLT tahap 4 akan segera dilakukan setelah verifikasi data nomor rekening penerima selesai dilakukan, awal pekan ini.

Kapan BLT Tahap 4 Cair: Menaker Pastikan Segera Usai 22 September
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, atau Bantuan Subsisi Upah (BSU), untuk tahap keempat kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah pada pekan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa proses verifikasi (check list) data nomor rekening calon penerima BLT tahap 4 akan tuntas pada Selasa, 22 September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kementeriannya telah menerima 2,8 juta data nomor rekening calon penerima BLT tahap 4 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data yang diterima pada Rabu (16/9/2020) tersebut sedang dalam proses check-list di Kemenaker untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai," kata Ida di siaran Kemenaker, Senin (21/9/2020).

"Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu [16/9/2020], maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa [22 September 2020]," tambah Ida.

Setelah proses check list di Kemenaker tuntas, data nomor rekening calon penerima BLT tahap 4 akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lalu, KPPN menyalurkan uang BLT tahap 4 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA (BNI, Mandiri, BRI dan BTN).

Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang uang BLT tahap 4 ke rekening penerima secara langsung, baik yang tercatat di bank negara maupun bank swasta.

Menteri Ida menambahkan, penyalur BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini berjalan tanpa halangan berarti. Berdasarkan data per 18 September 2020, progres pencairan BLT BPJS adalah sebagai berikut:

Tahap I: 2.484.429 penerima (99,38% dari total 2,5 juta penerima).

Tahap II: 2.980.346 penerima (99,34% dari total 3 juta penerima).

Tahap III: 3.069.442 penerima (87,70% dari total 3,5 juta penerima).

"Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Ida.

Meski begitu, Ida meminta para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masuk kategori penerima BSU teliti saat memberikan nomor rekeningnya ke perusahaan. Kehati-hatian itu untuk menghindari risiko gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, atau tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida.

"Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya," lanjut dia.

Syarat Mendapatkan BLT BPJS Bagi Pekerja

BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali. Para pekerja yang sudah menerima bantuan Rp1,2 juta, akan kembali menerima BLT sekali lagi dengan nilai yang sama pada tahun ini.

Merujuk informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan
  • Status peserta BPJSKetegakerjaandibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
  • Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Data nomor rekening pekerja itu kemudian akan diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan.

Prosedur pendataan calon penerima BLT BPJS dan mekanisme pencairan bantuan ke rekening para pekerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH