tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperluas cakupan daerah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan itu diambil sebab masih anggaran BSU 2021 belum terserap seluruhnya.
Hingga akhir November 2021, Kemenaker telah mencairkan BSU kepada 7.163.043 pekerja. Maka itu, agar proses pencairan seluruh anggaran BSU 2021 berjalan lebih cepat, Kemenaker memperluas daerah penerima.
Perluasan daerah penerima BSU 2021 itu diputuskan melalui penerbitan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 [PDF], yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada bulan November kemarin.
Peraturan yang memuat perubahan kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 itu mengatur perluasan wilayah penerima BSU ke puluhan daerah memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, salah satu syarat utama menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (BSU Kemnaker) adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, dalam aturan terbaru, apabila besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) melebihi Rp3,5 juta, syarat di atas tak berlaku. Sebab, syarat nilai gaji penerima BSU di daerah-daerah itu menjadi maksimal setara UMP atau UMK.
Adapun batas nilai gaji sesuai UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: jika UMK Karawang senilai Rp4.798.312, batas maksimal gaji penerima BSU di daerah itu dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Dengan skema di atas, wilayah seperti DKI Jakarta dan sebagian kabupaten/kota di Jawa Barat masuk ke dalam daftar perluasan daerah penerima BSU.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi di sektor ekonomi," kata Ida di siaran pers Kemnaker.
Berdasarkan data Kemnaker, hingga akhir November 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data pekerja calon penerima BSU 2021. Data itu, kata Ida, sudah mencakup 517.120 calon penerima BSU 2021, yang masuk melalui skema perluasan.
Daftar Daerah Penerima BSU 2021 yang Diperluas
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 memuat perubahan Lampiran II di peraturan sebelumnya. Lampiran itu berisi data puluhan daerah dengan nilai UMP/UMK di atas Rp3,5 juta yang masuk daftar wilayah perluasan sasaran BSU.
Berikut ini daftar daerah yang masuk skema perluasan wilayah penerima BSU 2021, beserta nilai UMP/UMK yang di atas Rp3,5 juta.
1. DKI Jakarta (pakai standar UMP 4.416.186,55 dibulatkan jadi 4.500.000)
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat.
2. Banten (pakai standar UMK)
- Kabupaten Tangerang (UMK 4.230.792,65 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kabupaten Serang (UMK 4.215.180,86 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kota Cilegon (UMK 4.309.772,64 dibulatkan jadi 4.400.000)
- Kota Tangerang Selatan (UMK 4.230.792,65 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kota Tangerang (UMK 4.262.015,37 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kota Serang (UMK 3.830.549,10 dibulatkan jadi 3.900.000)
3. Jawa Barat (pakai standar UMK)
- Kabupaten Bogor (UMK 4.217.206 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kabupaten Purwakarta (UMK 4.173.568,61 dibulatkan jadi 4.200.000)
- Kabupaten Karawang (UMK 4.798.312 dibulatkan jadi 4.800.000)
- Kabupaten Bekasi (UMK 4.791.843,90 dibulatkan jadi 4.800.000)
- Kota Depok (UMK 4.339.514,73 dibulatkan jadi 4.400.000)
- Kota Bogor (UMK 4.306.159,25 dibulatkan jadi 4.400.000)
- Kota Bekasi (UMK 4.782.935,64 dibulatkan jadi 4.800.000)
- Kota Bandung (UMK 3.742.276,48 dibulatkan jadi 3.800.000)
4. Jawa Timur (pakai standar UMK)
- Kabupaten Pasuruan (UMK 4.290.133,19 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kabupaten Mojokerto (UMK 4.279.787,17 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kabupaten Sidoarjo (UMK 4.293.581,85 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kabupaten Gresik (UMK 4.297.030,51 dibulatkan jadi 4.300.000)
- Kota Surabaya (UMK 4.300.479,19 dibulatkan jadi 4.400.000)
5. Kalimantan Utara (pakai standar UMK)
Kota Tarakan (UMK 3.761.896 dibulatkan jadi 3.800.000)
6. Kepulauan Riau (pakai standar UMK)
- Kota Batam (UMK 4.150.930 dibulatkan jadi 4.200.000)
- Kabupaten Bintan (UMK 3.648.714 dibulatkan jadi 3.700.000)
- Kabupaten Kep Anambas (UMK 3.501.441 dibulatkan jadi 3.600.000)
7. Papua (pakai standar 3.516.700 dibulatkan jadi 3.600.000)
- Kabupaten Boven Digoel
- Kota Jayapura
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Jaya Wijaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Nduga
8. Papua (pakai standar UMK)
- Kabupaten Jayapura (UMK 3.655.032 dibulatkan jadi 3.700.000)
- Kabupaten Mimika (UMK 3.958.444 dibulatkan jadi 4.000.000).
Editor: Yantina Debora