tirto.id - Lelang adalah cara bertransaksi yang sudah umum, meski belum terlalu jamak di Indonesia. Proses jual beli ini jadi pembicaraan dalam beberapa hari terakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan akan melelang mobil-mobil sitaan hasil korupsi pada Jumat (22/9/2017). Total ada 19 mobil yang dijual, dari berbagai merek dan model.
KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan ini dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (2) Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III terhadap obyek lelang.
Lelang barang-barang hasil sitaan ini sebetulnya bagian lelang expo yang diselenggarakan Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali), gabungan perusahaan lelang swasta yang didirikan pada Mei 2015. Organisasi itu dipimpin oleh Ali Vitali yang terpilih untuk periode 2015 sampai 2018. Lelang expo juga akan digelar pada Sabtu (23/9), dengan objek lelang yang berbeda.
"Acara besok itu sebetulnya lelang expo. Yang menyelenggarakan Perbali. Di expo itu lelang KPK jadi salah satu acara saja. Hari Jumat khusus lelang barang-barang sitaan KPK. Sabtu ada lagi lelang sukarela. Jadi tidak cuma lelang, tapi ada juga hiburannya," terang Daddy Doxa, COO balai lelang IBID sekaligus ketua panitia lelang expo, kepada Tirto.
Proses lelang besok diprediksi akan cukup menarik. Pasalnya, antara jumlah kendaraan yang dilelang dengan peserta lelang tidak berimbang. Dari 19 mobil sitaan yang akan dilelang, ada sekitar 400an orang yang sudah mendaftar sebagai peserta. "Ini data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu per Rabu pagi," kata Daddy.
Satu keunggulan dari membeli kendaraan secara lelang dibanding transaksi lain adalah harganya yang murah. Faktor ini pula yang menyebabkan membludaknya para bidder di lelang besok.
Ada mobil lelang yang harganya hanya setengah dari harga barang yang sama di pasar. Misalnya saja Alphard 2.4 AT produksi 2009. Ditetapkan bahwa harga penawaran tertinggi mobil mewah keluaran Toyota itu hanya Rp 153 juta. Padahal, di pasaran, mobil berdesain boxy dengan tahun produksi dan varian yang sama bisa tembus Rp 350 juta.
Malah ada mobil yang harga penawaran tertingginya hanya Rp 31an juta yaitu Toyota Camry tahun 2006. Mobil mewah di masanya itu di pasar mobil bekas masih dihargai Rp 90an juta. Kalau itu masih kurang, maka ada Isuzu Panther yang dibanderol hanya Rp 28an juta, padahal di pasaran harganya masih berkisar Rp 70an sampai Rp 100an juta.
Karena murah itu juga, peserta lelang tidak peduli latar belakang kendaraan. Mereka akan tetap tertarik untuk membelinya meski awalnya dibeli melalui duit haram hasil korupsi.
"Lagipula ini diselenggarakan secara resmi, legal. Jadi soal latar belakang mobil bekas koruptor saya pikir bukan soal. Lihat saja yang daftar sudah banyak," kata Daddy.
Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, jadi "kontributor" terbanyak dalam lelang nanti. Ada lima mobil yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 terhadap kasus korupsi dan TPPU oleh Djoko Susilo, beberapa mobil yang akan dilelang Jumat depan adalah Jeep Wrangler 4.OL AT (atas nama Bambang Ryan Setiadi, ipar istri Djoko), Toyota Avanza (atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw), Toyota Rush (atas nama Seto Ajo Ismoyo), Toyota Harrier (Muhamad Zaenal Abidin), serta Nissan Serena (Siti Maropah).
Tidak ada yang ditutup-tutupi selama proses ini berlangsung. Ini keunggulan lain dari lelang. Jika membeli kendaraan di dealer atau pasar mobil bekas penjualnya cenderung tertutup, dalam arti hanya akan menginformasikan sisi bagus dari produk yang mereka jual, maka membeli mobil lewat lelang kondisi kendaraan akan dijabarkan sejelas-jelasnya.
"Bedanya lelang dengan beli di showroom, kami apa adanya. Kalau ada yang rusak diberi tahu. Kami kasih tahu kondisinya begini, dokumennya kurang. Intinya kami buka apa adanya. Makanya selalu ada open house sebelum hari-H lelang agar peserta bisa lihat langsung kondisi kendaraan," kata Daddy.
Pemenang lelang harus mengeluarkan uang lagi untuk mengurus surat-surat yang tidak lengkap. Mobil-mobil yang dilelang KPK ini, misalnya, ada yang tidak dilengkapi BPKB atau STNK. Pengurusan bisa dilakukan ke pihak-pihak terkait dengan menyertakan dokumen risalah sidang atau putusan pengadilan terkait. Sedari awal pihak penyelenggara sudah menginformasikan soal ini ke peserta lelang.
Justru karena itulah lelang ini sempat mendapatkan tanggapan kritis. Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK menilai bahwa menjual kendaraan tanpa surat yang lengkap sama saja dengan menjual mobil bodong. Lelang yang dilakukan KPK berpotensi melanggar hukum dan memunculkan pidana baru.
"Jika melelang kendaraan tanpa surat-surat itu sama dengan menjual mobil bodong," kata Wakil Ketua Pansus Hak DPR terhadap KPK Taufiqulhadi dalam pesan singkat kepada Tirto, Rabu (20/9).
Namun ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, hal tersebut tidak menjadi masalah. Keputusan pengadilan akan menjadi acuan utama untuk menerbitkan dokumen baru, meski memang pada faktanya cukup rumit dan memakan waktu dan uang yang tidak sedikit.
"Ya, kan, ada aturan-aturannya. Kalau nggak punya STNK, dia harus laporan kehilangan atau bagaimana, itu bisa dasarnya menggunakan dari keputusan Pengadilan Negeri dan itu bisa dijadikan dasar untuk aturan-aturan pemberian STNK tersebut selama ada BPKB. BPKB ketentuannya dilaporkan di media, diumumkan di dua media nasional selama 6 bulan, kemudian bisa diterbitkan," kata Halim.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS