Menuju konten utama

Melacak Asal Usul Mobil-mobil Sitaan yang Dilelang KPK

Mobil-mobil yang akan dilelang KPK Jumat (22/9) berasal dari aset tersangka korupsi, termasuk para pejabat tinggi.

Melacak Asal Usul Mobil-mobil Sitaan yang Dilelang KPK
Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi dipajang di lahan parkir Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sebanyak 19 mobil sitaan hasil korupsi akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/9/2017). Mobil-mobil ini terdiri dari berbagai merek, model, dan tahun pembuatan. Sebelumnya mobil-mobil ini menjadi aset para pelaku korupsi.

Aturan mengenai lelang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang, Pasal 18 ayat (2).

Untuk mengikuti proses lelang, peserta harus mengikuti sejumlah mekanisme, di antaranya mendaftar ke website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Hanya akun yang terverifikasi yang bisa mengikuti proses lelang. Peserta lelang kemudian bisa mengambil nomor urut di kantor KPK, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.

Lelang ini adalah kesempatan yang sebetulnya menarik bagi mereka yang ingin membeli mobil. Pasalnya, harga yang ditetapkan terhadap objek lelang lebih murah ketimbang harga di pasar mobil bekas di pasaran. Namun, sayangnya kendaraan ini tidak dilengkapi surat-surat lengkap. Ada yang tidak dilengkapi STNK, ada pula yang tidak dilengkapi BPKB. KPK memastikan bahwa mobil-mobil ini sudah sah secara hukum dan bisa diproses surat-suratnya.

KPK meyakinkan bahwa putusan hakim bisa cukup jadi bukti untuk mengurus berkas kendaraan yang kurang. "Risalah itu [putusan hakim] bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Febri memang tidak menjelaskan dari mana saja asal usul mobil yang akan dilelang ini. Namun hal tersebut bisa dilacak melalui pengumuman resmi KPK di laman resminya. KPK menyertakan informasi yang berisi beberapa putusan, dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri, yang menjadi landasan hukum untuk menyita mobil-mobil sitaan ini. Asal usul mobil, siapa pemilik sebelumnya, apa kasus yang menjeratnya, bisa jadi bahan pertimbangan untuk mengikuti lelang.

Baca juga:

Volkswagen (VW) Golf 1.4 TSI berwarna perak lansiran 2011 yang nilai limitnya Rp131.682.000, misalnya, merupakan mobil milik Endah Nurcahya, adik mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono. Heru membeli mobil itu menggunakan nama adiknya di STNK. Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang, dalam kurun waktu 2006-2011.

Dalam putusan Makamah Agung Nomor: 1964 K/Pid.Sus/2015, selain VW Golf 1.4 TSI, disita juga VW Beetle 1.2 matik berwarna putih lansiran 2012. Mobil ini dibeli Heru, tapi lagi-lagi atas nama orang lain, yaitu Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto. Mobil lelang ketiga yang juga dibeli Heru adalah Toyota Harrier 2.4L A/T produksi 2011, harga lelang Rp114.475.000.

Putusan Makamah Agung Nomor 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI, dengan terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu terbukti menerima suap.

Kemudian Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013, yang bakal dilelang dengan nilai tertinggi Rp436.820.000, adalah mobil yang terkait dengan kasus korupsi Mohamad Sanusi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI pada 13 Maret 2017, Sanusi terbukti menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar. Mobil Audi yang dibeli Sanusi dengan harga hampir Rp900 juta itu tidak menggunakan namanya, melainkan KTP sang adik ipar, Leo Setiawan.

Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, masuk mantan pemilik mobil yang dilelang terbanyak Jumat nanti. Ada lima mobil yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Djoko Susilo menyebabkan kerugian negara senilai Rp121 miliar ini.

Berdasarkan Salinan/Putusan Makamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 terhadap kasus korupsi dan TPPU oleh Djoko Susilo, beberapa harta yang disita dan kemudian dilelang Jumat depan adalah Jeep Wrangler 4.OL AT (atas nama Bambang Ryan Setiadi, ipar istri Djoko), Toyota Avanza (Sonya Mariana Ruth Warouw), Toyota Rush (atas nama Seto Ajo Ismoyo), Toyota Harrier (Muhamad Zaenal Abidin), serta Nissan Serena (Siti Maropah). Masing-masing dibanderol dengan nilai tertinggi Rp191.675.000, Rp Rp 54.296.000, Rp80.850.000, Rp114.475.000, dan Rp70.023.000.

Namun, upaya KPK melelang aset negara ini, mendapat kritikan tajam dari pansus hak angket DPR. Wakil Ketua Pansus KPK, Taufiqulhadi, menilai bahwa mobil yang akan dilelang itu adalah barang haram. Ia berargumen bahwa menjual kendaraan tanpa surat itu sama saja dengan menjual mobil bodong. Taufiq juga menilai bahwa secara prosedural, lelang nanti bermasalah.

"Menurut saya, barang sitaan KPK itu seharusnya diserahkan kepada kejaksaan dulu karena yang berwenang untuk melakukan lelang adalah kejaksaan," kata Taufiqul.

Baca juga artikel terkait LELANG BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Suhendra