tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang 19 mobil sitaan pada Jumat (22/9) lusa. Namun langkah ini menuai kritik Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK lantaran tidak semua mobil-mobil itu dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.
“Jika melelang kendaraan tanpa surat-surat itu sama dengan menjual mobil bodong,” kata Wakil Ketua Pansus Hak DPR terhadap KPK Taufiqulhadi dalam pesan singkat kepata Tirto, Rabu (20/9).
Politikus Fraksi Nasdem ini mengingatkan lelang yang dilakukan KPK berpotensi melanggar hukum. “Itu telah memunculkan pidana baru,” ujarnya.
Selain mengkritik soal lelang kendaraan tak bersurat resmi, Taufiqul juga menyoroti barang sitaan lain yang akan dilelang KPK seperti perhiasan dan tanah. Menurutnya kedua barang tersebut tidak ditemukan saat Pansus mengunjungi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Jakarta dan Tangerang bulan lalu.
“Jadi kami sangat heran. Mobil bodong, tanah, dan perhiasan itu jadi barang haram,” kata Taufiqulhadi.
Prosedur lelang yang diterapkan KPK menurut Taufiqulhadi juga keliru. Ia mengatakan KPK tidak memiliki wewenang untuk melelang barang sitaan. “Menurut saya, barang sitaan KPK itu seharusnya diserahkan kepada kejaksaan dulu karena yang berwenang untuk melakukan lelang adalah kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Taufiqul, KPK tidak boleh melelang barang sitaan negara tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 3 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Sehingga, menurutnya, putusan hukum tetap (incracht) seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak cukup.
"Persoalan berkekuatan hukum tetap adalah satu hal. Tapi wewenang lelang adalah hal lain. UU yang memberi wewenang. Yang diberi wewenang adalah eksekutor. Eksekutornya adalah Kejaksaan," kata Taufiquhadi.
Senada dengan Taufiqulhadi, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar juga mengkritik rencana KPK melelang mobil tak bersurat resmi. Menurutnya, kesalahan prosedur KPK dalam melelang barang ini bisa merugikan peserta lelang di kemudian hari karena membeli barang haram yang tidak jelas kelengkapan suratnya.
"Hati-hati terkena pidana bagi siapapun yang bermain main dengan barang haram," kata Agun melalui pesan WhatsApp kepada Tirto, (20/9).
Baca juga:
Spesifikasi dan Harga Mobil Sitaan KPK di Pasar Mobil Bekas
Pemenang Lelang Mobil Sitaan KPK Bisa Miliki Surat Lengkap
Mobil Mewah Porsche yang Diblokir KPK Milik Ratu Atut
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bisa menjadi salah satu alat untuk para pembeli kendaraan mengurus berkas-berkas kendaraan yang kurang.
“Risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa(19/9).
Febri meyakinkan publik bahwa kondisi barang yang akan dilelang KPK bisa digunakan dengan aman. Menurutnya, "Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap."
Dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur juga perihal pengelolaan barang sitaan. Pada Pasal 45 (1) poin (B) dikatakan "apabila perkara sudah di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya."
Lelang barang sitaan KPK didasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 15 Oktober 2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 13 Maret 2017, Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014, Salinan/Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 04 Juni 2014, Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1655 K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008.
Selain itu, pelaksanaan lelang oleh KPK ini juga didasarkan pada Salinan/Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/PID.B/TPK/2011/PN JKT Pst tanggal 17 Juni 2011, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN JKT Pst.
KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan juga berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang.
Masyarakat yang ingin menjadi peserta lelang mesti memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Selain itu, peserta lelang bisa mengambil nomor urut di kantor KPK, Rupbasan Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.
Kritikan dari Pansus Hak Angket DPR ini karena terdapat 18 dari 20 mobil yang akan dilelang oleh KPK tidak memiliki BPKB. Di antaranya Honda CR-V tahun 2008 matik, Jaguar tipe XJL 3.0 VG tahun 2013, dan Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013.
Berikut ini daftar mobil, motor, dan properti yang akan dilelang KPK dengan uang jaminan yang harus disetorkan terlebih dulu oleh peserta lelang.
1. Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 Rp131.682.000 dan Rp32 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada.
2. Volkswagen Beetle tahun 2012 Rp286.750.000 dan Rp70 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada.
3. Honda CR-V tahun 2008 matik Rp76.660.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
4. Jaguar tipe XJL 3.0 VG tahun 2013 Rp1.140.420.000 (limit lelang) dan Rp260 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKP tidak ada.
5. Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 Rp436.820.000 dan Rp100 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
6. Alphard 2.4 AT tahun 2009 Rp153.788.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
7. Suzuki Swift tahun 2011 Rp56.691.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
8. Honda CR-V Rp66.973.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
9. Toyota Innova diesel tahun 2012 Rp124.832.000 dan Rp30 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
10. Toyota Rush tahun 2011 Rp80.850.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
11. Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007 Rp54.296.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
12. Nissan Serena tahun 2009 Rp70.023.000 dan Rp17 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
13. Jeep Wrangler 4.0 AT tahun 2007 Rp191.675.000 dan Rp45 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
14. Toyota Harrier 2.4 AT tahun 2008 Rp114.475.000 dan Rp25 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
15. Camry tahun 2006 Rp31.626.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
16. Isuzu Panther 2004 Rp28.875.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
17. Honda CR-V tahun 2004 Rp33.198.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
18. Honda Civic 2008 Rp78.375.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
19. Honda HR-V tahun 2015 Rp159.432.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK tidak ada, BPKP tidak ada.
20. Motor Kawasaki tahun 2011 Rp11.811.000 dan Rp2,5 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.
21. Tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya Rp1.758.755.000 dan Rp527.000.000 (uang jaminan).
22. Satu unit satuan Condotel Swiss-Belhotel-Segara Nusa Dua Bali, lantai 3 unit 331 (yang sekarang berubah menjadi lantai 5 dengan nomor kamar 517) dengan luas 36,8 M² yang berlokasi di Jalan Pura Segara Nusa Dua Kabupaten Badung Provinsi Bali Rp690.828.000 dan Rp207.000.000 (uang jaminan).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar