tirto.id - Jurnalis Tirto, Mawa Kresna diancam akan dilaporkan polisi oleh Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub. Ancaman itu terkait dengan pemberitaan Tirto tentang sindikat jual beli ijazah yang membawa nama Abdul Wahid Maktub, Senin 26 November 2018 lalu.
Ancaman itu disampaikan tiga kali oleh Maktub lewat pesan singkat Whatsapp pada Senin (26/11/2018) kemarin.
“Saya akan tuntut ke pengadilan," kata Maktub pukul 11.16 WIB lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Melalui pesan WA pada pukul 13.19 WIB, ia kembali mengirim pesan. “Insyaallah saya selesaikan secara hukum, biar kebenaran dan keadilan menjadi jelas, nyata dan terbuka.”
Jurnalis Tirto sudah menyampaikan agar Maktub menggunakan hak jawab jika ada keberatan dalam pemberitaan. “Pak, kalau ada kekurangan, silakan sampaikan hak jawab. Kami sudah membuat berita berimbang berdasarkan temuan kami,” kata Kresna membalas pesan Maktub.
Meski demikian Maktub tetap memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi daripada ke Dewan pers yang mengurusi kasus sengketa pemberitaan. “Sekarang saya lapor ke polisi.”
Setelah itu, Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikannya pada M Sholeh Amin, IIM Abdul Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad untuk melaporkan Tirto.id dan Mawa Kresna ke polisi.
Dalam surat kuasa itu, Maktub menggunakan 310 ayat (1) KUHP atau 311 ayat (1) KUHP dan UU ITE untuk menjerat Tirto.id dan Mawa Kresna.
Hari ini, saat dimintai konfirmasi kembali mengenai memo yang ia berikan, Maqtub menegaskan lagi niatnya membawa laporan Tirto ke meja hukum.
"Anda salah memberitakan. Saya tidak perlu bicara di sini. Nanti di pengadilan, supaya terbuka [siapa yang salah]. Anda harus bertanggung jawab," katanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri