Menuju konten utama

Ungkap Empat Kasus Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja & 238 Kg Sabu

Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan, dua jaringan Malaysia-Indonesia, dan jaringan Timur Tengah-Indonesia.

Ungkap Empat Kasus Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja & 238 Kg Sabu
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Petugas pun menyita 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.

Untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh, para pelaku merupakan jaringan Aceh-Medan yaitu SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir. Mereka ditangkap pada 4 April 2022.

"Tempat kejadian perkara di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Rabu, 27 April 2022. Petugas menyita karung dengan berat total 121,28 kilogram.

Dalam kasus ini, ada dua buron inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang. Modus para pelaku ialah menjemput ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Pelaku yang diringkus yaitu HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, kemudian juga ada F yang kini menjadi buron.

HP dan J diciduk pada 8 April di Desa Beusa Merano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kala itu penyidik menangkap J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, lantas menangkap HP. Modus mereka ialah dari kapal ke kapal, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkutnya ke wilayah Indonesia.

Kasus ketiga yang diungkap ialah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Penyidik berhasil menangkap MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa kapal cepat, MD (41) sebagai kurir, dan AM alias AT (40) sebagai pengendali. 47 kilogram sabu berhasil disita.

Sementara, buronan pada perkara ini adalah HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis.

Berdasar hasil interogasi pelaku yang ditangkap, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis. Kemudian barang itu akan diserahkan kepada A alias D guna diedarkan di Pekanbaru. Mereka yang ditangkap dikendalikan oleh AM alias AT.

Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang 169,5 kilogram sabu. Tim gabungan menangkap AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang merupakan ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) sebagai kurir, MY bin AR (39) juga, serta SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Penangkapan terjadi pada 20 April 2022. Dua pelaku yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, ketika itu mereka mengangkut 169,5 kilogram sabu. Dua warga negara asing inisial X dan RS pun kini jadi buron.

"Rencana tindak lanjut kasus ialah mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," kata Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri