tirto.id - Panglima Komando Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan akun media sosial politikus PDIP Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.
“Melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2022).
Pelapor menilai Ruhut Sitompul telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena unggahan tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.
Pengaduan Mega terdaftar dengan Nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Pada 11 Mei 2022, via akun twitter @ruhutsitompul, Ruhut menuliskan “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.”
Ia pun menyertakan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua. Akun Twitter Ruhut Sitompul yang pernah menjadi politikus Partai Demokrat ini memiliki 2,3 juta pengikut dan ia menjadi pengguna Twitter sejak 2010.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto