Menuju konten utama

UMP Jakarta 2022 Naik Rp37.749, Kadin DKI: Tergantung Sektor Usaha

Kadin DKI sebut kenaikan UMP Jakarta 2022 ini tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan kondisi perusahaan.

UMP Jakarta 2022 Naik Rp37.749, Kadin DKI: Tergantung Sektor Usaha
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 atau naik Rp37.749. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp37.749.

“Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurut Diana, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini. “Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan,” kata dia.

Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. “Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya,” kata dia.

Menurut dia, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, lanjut dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.

“Inilah yang jadi keprihatinan dari kita. Pada saat pandemi COVID-19, membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, tapi kami tetap survive," ucapnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA 2022

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz