Menuju konten utama

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Evaluasi Haji & RUU Lainnya

Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung sejumlah hal saat berpidato dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Evaluasi Haji & RUU Lainnya
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menyampaikan pidato penutupan masa sidang disaksikan Wakil Ketua Gobel (kiri), dan Muhaimin Iskandar (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung sejumlah masalah, dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji hingga serangan siber di sejumlah alat digital milik pemerintah. Puan memaparkan hal itu saat berpidato dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (13/7/2023).

“DPR RI berharap Pemerintah dapat terus meningkatkan pelayanan, terutama yang terkait dengan pemondokan, katering, transportasi, dan kesehatan, sehingga pada masa mendatang seluruh calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah secara lebih aman dan nyaman,” kata Puan.

Selain itu, Puan juga menyoroti sejumlah isu yang ada di dalam pemerintahan yang dianggap belum tuntas dilaksanakan. Seperti kebocoran data hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Potensi serangan siber yang dapat menyebabkan kebocoran sekaligus memanipulasi data, pemanfaatan dana APBN untuk mempercepat pembangunan jalan provinsi dan jalan kabupaten atau kota, permasalahan pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebelum 28 November 2023,” terangnya.

Puan juga meminta kepada masyarakat, untuk perpanjangan waktu dalam membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

RUU yang minta untuk diperpanjang pembahasannya adalah RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Jelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia. Walaupun dalam setiap pembahasan membentuk Undang Undang, selalu terdapat dinamika perbedaan pandangan, DPR RI memiliki komitmen untuk mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan rakyat serta kepentingan nasional,”” ujarnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PARIPURNA DPR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri