Menuju konten utama

Tujuh Napi Ditetapkan Tersangka Terkait Kerusuhan Nusakambangan

Kapolres Cilacap memastikan bahwa insiden itu bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei.

Tujuh Napi Ditetapkan Tersangka Terkait Kerusuhan Nusakambangan
Petugas mengawal napi korban bentok seusai menjalani visum saat akan menyebrang ke Nusakambangan, di Dermaga Wiajayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Polisi telah menetapka tujuh orang tersangka dalam kasus kerusuhan antar-narapidana di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Kerusuhan yang terjadi pada Selasa (7/11/2017) itu telah menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang luka-luka.

"Hari ini sudah ditetapkan lima tersangka dari laporan awal dengan pelapor Saudara Sutrisno, kemudian dua tersangka lagi untuk pelapor Saudara David. Jadi untuk korban meninggal, pelakunya adalah Saudara Sutrisno," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Markas Polres Cilacap, Rabu (8/11).

Kapolres memastikan bahwa kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei, karena napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.

Djoko menjelaskan, kasus itu berawal dari persaingan antara David dan Sutrisno guna mencari pengaruh hingga memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20 Lapas Permisan.

Usai dikeroyok, Sutrisno dan kawan-kawan kemudian membalas hingga menyebabkan tewasnya Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, yang dianiaya Sutrisno. Bony meninggal dunia saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

"Saat ini jenazah korban sedang diautopsi atas permintaan keluarga. Tadi sudah kami dampingi untuk dilakukan autopsi di Purwokerto," kata Djoko.

Korban yang meninggal, kata dia, juga merupakan salah satu tersangka dari lima tersangka yang dilaporkan oleh Sutrisno.

Menurut Djoko, empat tersangka lain yang dilaporkan Sutrisno itu berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB.

Ia mengatakan, kejadian tersebut juga menyebabkan tiga napi terluka, salah satunya Jhon Kei yang mengalami luka di pelipis dan tangannya.

Djoko mengatakan bahwa polisi dan pengurus Lapas Permisan juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti usai kerusuhan, Selasa (7/11).

Dalam penggeledahan itu, polisi pun menemukan sejumlah pisau, besi, batu, kayu, dan beberapa benda lain yang digunakan oleh orang-orang yang terlibat kerusuhan.

"Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke Lapas lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto mengatakan bahwa pihaknya bisa menangani kerusuhan itu dengan cepat.

"Saat kami berusaha melerai, tim dari Polres Cilacap datang sehingga dapat segera ditangani," katanya.

Ia menambahkan bahwa penghuni Lapas Permisan sebelum kerusuhan sebanyak 352 orang padahal daya tampungnya hanya untuk 224 orang. Jumlah petugas jaga Lapas juga hanya sembilan dan petugas administrasinya 39 orang.

Baca juga artikel terkait NUSAKAMBANGAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto