Menuju konten utama

Tujuan, Prinsip dan Syarat Menjadi Anggota ASEAN

Tujuan, prinsip dan syarat menjadi anggota ASEAN yang berdiri pada 8 Agustus 1967.

Tujuan, Prinsip dan Syarat Menjadi Anggota ASEAN
Dedung Sekretariat ASEAN, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah sebuah organisasi yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ini dibentuk secara resmi pada tanggal 8 Agustus 1967.

Mengutip dari buku Serumpun ASEAN, latar belakang terbentuknya organisasi ini adalah adanya persamaan antara negara-negara di Asia Tenggara. Persamaan inilah yang kemudian memudahkan negara-negara anggota ASEAN melakukan kerja sama di berbagai bidang. Persamaan tersebut antara lain:

1. Letak geografis

Negara-negara anggota ASEAN berada di lingkup Asia Tenggara dan wilayahnya berdekatan.

2. Persamaan nasib

Selain Thailand, negara-negara anggota ASEAN lainnya pernah dijajah oleh bangsa asing.

3. Kemiripan ras dan budaya

Meski beda negara, orang-orang Asia Tenggara punya kemiripan fisik, misalnya dari warna rambut dan kulit. Kemiripan lainnya juga berkaitan dengan kebiasaan, adat istiadat, kesenian, hingga makanan pokok.

4. Persamaan kepentingan

Negara-negara anggota ASEAN memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Sejarah berdirinya ASEAN diawali dengan pertemuan lima menteri luar negeri yang mewakili beberapa negara Asia Tenggara. Pertemuan ini diadakan di Bangkok, Thailand, pada tanggal 5 - 8 Agustus 1967.

Kelima menteri luar negeri yang menghadiri pertemuan tersebut adalah:

  1. Adam Malik (Indonesia)
  2. Tun Abdul Razak (Malaysia)
  3. Thanat Khoman (Thailand)
  4. Narciso Ramos (Filipina)
  5. Rajaratnam (Singapura)

Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Bangkok yang kemudian ditandatangani oleh kelima menteri luar negeri yang hadir. ASEAN didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok.

Sejak saat itu, negara-negara lain yang ada di Asia Tenggara ikut bergabung dengan ASEAN. ASEAN juga mengadakan pertemuan rutin yang disebut dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).

Pada KTT ke-13 di Singapura, tepatnya pada tanggal 20 November 2007, lahirlah Piagam ASEAN yang ditandatangani oleh 10 kepala negara di Asia Tenggara.

Mengutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Piagam ASEAN dibuat dengan tujuan mentransformasi ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional. Tentunya dengan memiliki dasar hukum yang kuat, aturan yang jelas, dan memiliki struktur organisasi yang efektif serta efisien.

Tujuan Berdirinya ASEAN

Berdasarkan Piagam ASEAN yang sudah disahkan, berikut adalah tujuan dibentuknya ASEAN:

  • Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
  • Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
  • Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
  • Menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
  • Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh, serta arus modal yang lebih bebas;
  • Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik, memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
  • Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
  • Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
  • Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan komunitas ASEAN;
  • Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
  • Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
  • Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
  • Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan;
  • Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.

Prinsip yang Dipegang ASEAN

Untuk mencapai tujuannya, ASEAN memegang teguh prinsip dasar yang tertuang dalam deklarasi, persetujuan, konvensi, dan instrumen ASEAN lainnya.

ASEAN beserta negara-negara anggotaya wajib untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini:

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN;
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;
  • Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai;
  • Tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN;
  • Penghormatan terhadap hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  • Ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
  • Berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  • Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  • Menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh Negara-Negara Anggota ASEAN;
  • Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota ASEAN atau Negara non-ASEAN atau subjek non-negara manapun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN;
  • Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  • Sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan ke luar, inklusif dan non-diskriminatif;
  • Berpegang teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan rezim-rezim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar.

Syarat Menjadi Anggota ASEAN

Saat ini ada 10 negara di Asia Tenggara yang bergabung dalam ASEAN. Sampai saat ini pun ASEAN masih membuka kesempatan dalam hal penerimaan anggota baru.

Prosedur pengajuan dan penerimaan anggota ASEAN diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN. Adapun syarat atau kriteria dalam penerimaan anggota baru ASEAN adalah sebagai berikut:

  • Secara geografis, letak negaranya diakui berada di kawasan Asia Tenggara
  • Pengakuan oleh seluruh negara anggota ASEAN
  • Kesepakatan untuk terikat dan tunduk pada Piagam
  • Kesanggupan dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

Jika memenuhi kriteria, penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara konsensus oleh KTT ASEAN berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN. Setelah itu, negara pemohon wajib diterima ASEAN ketika penandatanganan Instrumen Aksesi Piagam.

Baca juga artikel terkait ASEAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yantina Debora