Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota ASEAN dan Daftar Anggota ASEAN

Salah satu syarat menjadi anggota ASEAN adalah letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia Tenggara.

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota ASEAN dan Daftar Anggota ASEAN
Delegasi konferensi Asosiasi Asia Tenggara untuk Kerjasama Regional di Bangkok, Thailand, 7 Agustus 1967. Dari kiri ke kanan: Narciso Ramos, Menteri Luar Negeri Filipina; Adam Malik, Menteri Luar Negeri Indonesia; Thanat Khoman, Menteri Luar Negeri Thailand; Abdul Razak, Wakil Perdana Menteri Malaysia; dan Sinnathamby Rajaratnam, Menteri Luar Negeri Singapura. (AP Photo)

tirto.id - Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah organisasi negara di Asia Tenggara yang dibentuk pada 8 Agustus 1967.

ASEAN merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk karena adanya keinginan kuat dari para pendiri ASEAN untuk menciptakan kawasan Asia Tengara yang aman, damai, stabil, dan sejahtera.

Latar Belakang berdirinya ASEAN bermula dari pertemuan 5 menteri luar negeri perwakilan dari negara-negara Asia Tenggara, yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Rajaratman (Singapura), Thanat Khoman (Thailand), dan Narciso Ramodi (Filipina).

Pertemuan 5 negara pendiri ASEAN ini digelar di Bangkok, Thailand, pada 5 hingga 8 Agustus 1967. Kini, sudah ada 10 negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.

Daftar Negara Anggota ASEAN

Berikut merupakan daftar negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN beserta tahun bergabungnya:

1. Indonesia (8 Agustus 1967)

2. Malaysia (8 Agustus 1967)

3. Singapura (8 Agustus 1967)

4. Thailand (8 Agustus 1967)

5. Filipina (8 Agustus 1967)

6. Brunei Darussalam (8 Januari 1984)

7. Vietnam (28 Juli 1995)

8. Laos (23 Juli 1997)

9. Myanmar (23 Juli 1997)

10. Kamboja (30 April 1999)

Syarat Menjadi Anggota ASEAN

Seperti yang termuat dalam Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Pasal 6 Penerimaan Anggota Baru, berikut merupakan persyaratan menjadi anggota ASEAN:

1. Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN.

2. Penerimaan keanggotaan wajib didasarkan atas kriteria berikut:

- Letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia Tenggara;

- Pengakuan oleh seluruh Negara Anggota ASEAN;

- Kesepakatan untuk terikat dan tunduk pada Piagam; dan

- Kesanggupan dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban keanggotaan.

3. Penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara konsensus oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN.

4. Negara pemohon wajib diterima ASEAN pada saat penandatanganan Instrumen Aksesi Piagam.

Prinsip dan Tujuan ASEAN

ASEAN sebagai organisasi bangsa-bangsa di Asia Tenggara mempunyai tujuan yang telah disepakati oleh semua anggotanya. Tujuan ini tertuliskan dalam Deklarasi Bangkok atau Piagam Bangkok yang ditanda tangani oleh lima pendiri ASEAN.

Melansir dari modul Serumpun ASEAN untuk kelas VI, di bawah ini merupakan tujuan berdirinya ASEAN antara lain:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan dalam wilayah ASEAN.

2. Mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui kewajiban menghormati keadilan negara-negara di kawasan dan patuh terhadap piagam PBB.

3. Mempromosikan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

4. Saling membantu dalam bentuk pelatihan dan fasilitas riset.

5. Berkolaborasi secara efektif untuk mengembangkan agrikultur dan industri yang lebih baik, perluasan wilayah dagang, perkembangan transportasi, dan fasilitas komunikasi, serta menaikkan derajat hidup warga negaranya.

6. Mempromosikan studi terhadap Asia Tenggara.

7. Menjaga hubungan baik dengan organisasi internasional yang memiliki tujuan dan visi yang sama, serta membuka peluang untuk hubungan yang lebih dekat.

Adapun, dalam hubungan satu sama lain, negara anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Treaty of Amity and Coorperation in Southeast Asia (TAC) yang disepakati pada 24 Februari 1976 di Bali, yang isinya:

1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integrasi wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara

2. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain

3. Menyelesaikan sengketa secara damai, menghindari penggunaan atau ancaman militer

4. Kerja sama efektif antara negara ASEAN

Baca juga artikel terkait ASEAN atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Politik
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari