tirto.id - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan menjalani vonis kasus dugaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut saat kampanye presiden selama 2016 lalu pada Jumat (10/1/2025) waktu setempat atau 10 hari sebelum pelantikan sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025).
Kabar tersebut disampaikan salah satu hakim di Pengadilan New York, Hakim Juan M. Merchan, Jumat (3/1/2025) waktu setempat. Merchan memberi sinyal akan menjatuhkan vonis bersalah dengan pembebasan bersyarat kepada Trump dalam kasus tersebut.
Hakim Merchan pun menolak desakan Trump untuk mengabaikan putusan tersebut dan membatalkan kasusnya itu atas dasar kekebalan hukum seorang presiden, serta karena alasan Trump akan segera kembali ke Gedung Putih. Merchan malah meyakini bahwa tidak ada halangan untuk menjatuhkan hukuman pada Trump sebelum dilantik sebagai presiden.
“Hanya dengan membawa penyelesaian terhadap masalah ini,” maka kepentingan keadilan akan ditegakkan, tulis Merchan sebagaimana dikutip VOA Indonesia, Minggu (5/1/2025).
Sebelumnya, Trump divonis bersalah pada Mei 2024 silam atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Puluhan kasus tersebut berkaitan dugaan persekongkolan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels, pada minggu-minggu terakhir kampanye pertama Trump pada 2016.
Trump menutup mulut Daniels dengan uang agar tidak mengumumkan klaim telah berhubungan seks dengannya yang sudah menikah beberapa tahun sebelumnya. Trump pun berdalih kesaksian Daniels tidak benar dan mengklaim dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun.
Setelah kemenangan Trump pada pemilihan presiden 5 November lalu, Merchan menghentikan proses persidangan dan menunda sidang vonis hukuman tanpa batas waktu sehingga pihak pembela dan penuntut dapat mempertimbangkan masa depan kasus ini. Kubu Trump pun berupaya agar kasus yang ditangani Merchan dihentikan secara permanen untuk mencegah gangguan konstitusional.
Namun, Merchan menegaskan tidak ada kekebalan hukum yang dimiliki Trump sebagaimana presiden aktif karena saat ini masih berstatus presiden terpilih.
Sumber: VOA Indonesia
#voaindonesia
Editor: Abdul Aziz