Menuju konten utama

Tora Sudiro Jalani Proses Pemeriksaan di BNN

Tora Sudiro akan menjalani assessment terkait kepemilikan pil Dumolid yang tergolong obat keras.

Tora Sudiro Jalani Proses Pemeriksaan di BNN
Artis Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jakarta Selatan setelah terbukti membeli obat Dumolit tanpa resep dokter. Tora dinyatakan positif Benzodeyasetin, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Jakarta , Jumat (4/8). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Aktor Tora Sudiro menjalani proses pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017). Tora yang mengenakan sweater berwarna biru dongker dan celana jins datang sekitar pukul 14.15 WIB didampingi anggota Polres Jakarta Selatan.

"Doakan yah yang terbaik. Mbak Mieke pulang ke rumah istirahat," kata Tora saat menuju ruang Balai Laboratorium Narkoba, seperti dikutip Antara.

Suami dari Mieke Amalia itu dua kali menabrak pintu depannya saat menuju ruangan dan menjawab pertanyaan wartawan. Tora akan menjalani assessment terkait kepemilikan pil Dumolid yang tergolong obat keras dan tes urine yang menunjukkan mengandung zat Benzo.

Sebelumnya, pada Kamis (3/8/2017), Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk pasangan suami istri dari kalangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia lantaran diduga terlibat penggunaan narkoba. Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Telah ditangkap dua orang atas nama Tora Danang Sudiro dan juga Mieke Amalia di rumahnya di Cisaat Tangerang selatan kemudian dilakukan penyitaan 30 butir dumolid. Sekarang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Penangkapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Petugas menemukan tiga strip atau 30 tablet Dumolid di rumahnya. Mieke dipulangkan sementara Tora ditahan. Ia dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora