Menuju konten utama

Tomy Winata Minta Maaf karena Pengacaranya Serang Hakim

Tomy Winata juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tomy Winata Minta Maaf karena Pengacaranya Serang Hakim
tomy winata. foto/www.youtube.com

tirto.id - Pengusaha Tomy Winata menyayangkan penyerangan hakim yang dilakukan oleh pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2019) kemarin. Tomy pun meminta maaf atas ulah kuasa hukumnya itu.

“TW [Tomy Winata] meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto pada Jumat (19/7/2019).

Hanna mengatakan, Tomy sangat terkejut atas kejadian itu. Pasalnya, sang pengacara dikenal tidak tempramental di mata Tomy.

Untuk itu, pengusaha Arta Graha sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"TW juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Kuasa hukum pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata, diduga menyerang hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pengacara Tomy diduga bernama Desrizal Chaniago itu menyerang hakim saat pembacaan putusan.

"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang. Dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus, Makmur.

Kasus penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi.

Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta dolar Amerika karena melakukan wanprestasi.

Menurut Makmur, majelis hakim belum selesai membacakan putusannya, diduga Desrizal maju dan melakukan penyerangan.

Akibatnya majelis hakim HS dan terluka di dahi dan hakim DB luka terkena ikat pinggang.

Dua hakim ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Putusan kemudian ditunda karena harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian," kata Makmur.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari